![]()
Teks Foto: Pelaku LH, Saat Menjalani Pemeriksaan Di Sat Reskrim Polres Humbahas. (Istimewa)
BNEWS.ID, Humbahas – Pria yang satu ini, LH, warga Desa Sionom Hudon Selatan, Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), harus mendekam dibalik jeruji besi Sat Reskrim Polres Humbahas. LH, diciduk personil Sat Reskrim Polres Humbahas karena kelalaiannya memiliki senapan angin dan menyebabkan seorang warga meninggal dunia.
Informasi yang diperoleh awak media ini, Rabu (13/08/2025), peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat (08/08/2025) sore 16.30 WIB, di Perladangan Sikualkual II, Desa Sionom Hudon Selatan, Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan. Saat itu, pelaku LH pergi ke ladang bersama anaknya untuk mengikatkan tanaman cabai, sambil membawa tali plastik dan senapan angin merk VMG Air Caliber 177/4,5 warna coklat hitam.
Satu jam kemudian, anak pelaku pulang dan LH masih tetap berada diladang. Tak berapa lama kemudian, LH melihat seekor tupai di ranting pohon karet. Melihat tupai tersebut, LH langsung membidik dan menembak. Namun, peluru tidak mengenai tupai, melainkan mengenai korban HB yang sedang berada di atas pohon karet setinggi sekitar 3 meter.
Korban, HB, mengalami luka tembak di wajah kiri bawah telinga dan mengeluarkan darah hingga terjatuh ke tanah. Korban, HB, saat kejadian tersebut sedang berburu diladangnya sendiri. Warga yang mendengar kejadian tersebut langsung melaporkannya ke pihak kepolisian. Pihak kepolisian Sat Reskrim Polres Humbahas yang menerima informasi tersebut langsung turun ke lokasi dan mengamankan LH.
Kapolres Humbahas, AKBP Arthur Sameaputty SIK SH didampingi Kasat Reskrim, Iptu JF Siahaan SH mengatakan, pihaknya langsung mengamankan LH bersama dengan barang bukti 1 pucuk senapan angin VMG Air Caliber 177/4,5 warna coklat hitam. Dari hasil pemeriksaan, jelas Arthur Sameaputty didampingi JF Siahaan, memastikan jarak tembak yang dilakukan LH sekitar 41.5 meter dan peluru mengenai korban hingga korban meninggal dunia.
“Barang bukti yang kita amankan dari tangan pelaku yakni 1 pucuk senapan angin merk VMG Air Caliber 177/4,5 warna coklat-hitam, 1 buah tali plastik dan barang-barang milik korban dari lokasi kejadian,” kata Arthur Sameaputty didampingi JF Siahaan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sambung Arthur Sameaputty didampingi JF Siahaan, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP subs Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. “Saat ini kita sedang menyelidiki kasus ini secara mendalam dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” tegas Arthur Sameaputty didampingi JF Siahaan.
Dalam kesempatan tersebut, Arthur Sameaputty mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam menggunakan senjata termasuk senapan angin. “Senjata ini, walaupun sering dianggap tidak mematikan, tetap berpotensi menimbulkan korban jiwa. Pastikan keamanan dan kejelasan target sebelum menarik pelatuk demi menghindari kejadian yang berakibat fatal,” himbauannya. (Jhonson82)
Share this content:






Comment