![]()
Medan – Bnews.id :Polsek Delitua tangkap tersangka kasus pencurian yang terjadi di Jl. Anggrek, Simpang Selayang, Medan Tuntungan, 14 Februari 2021.
Tersangka bernama AP (28), warga Jalan Pemasyarakatan Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal.
Brang bukti yang berhasil disita Polsek Delitua yakni uang tunai sisa pencurian Rp 70.000, sepasang sepatu yang digunakan beraksi, satu kemeja dan 1 flashdisk rekaman CCTV.
Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap, melalui Kanitreskrim, Iptu Martua Manik mengatakan tersangka gunakan hasil pencurianya untuk bermain judi tembak ikan, katanya.
Dari hasil rekaman CCTV, ciri-ciri tersangka berhasil diketahui. “Petugas Polsek Delitua berhasil menangkap tersangka pada sebuah Kafe di Medan Tuntungan”, jelasnya.
Peristiwa bermula saat korban Juliana (39) warga Jl. Setia Budi, Simpang Selayang, Medan Tuntugan bangun dari tidurnya sekira pukul 07.00 WIB, tidak lagi melihat tas berisi uang 2.500.000 yang diletak di dekatnya.
Guna mempertanggung kawabkan atas perbuatanya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun. (dodi kurniawan).
Share this content:






Comment