![]()
Binjai – Bnews.id :Unit Reskrim Polsek Binjai Timur telah tangkap 1 orang tersangka terbukti melakukan Tindak Pidana Pencurian di Jl. Cut Nyak Dhien Nuri Lk.II Kel.Tanah tinggi Kec. Binjai Timur, 23 Januari 2021.
Tersangka MA (26) warga Binjai Timur ditangkap karena telah mencuri sepeda motor milik korban M. Riski Syahputra (21) warga Jl Danau Baratan Lk I Kel SM Rejo Kec Binjai Timur pada Hari Kamis tgl 18 Oktober 2020, sekira pukul 07.00 Wib
Kasubbag Humas Polres Binjai, mengatakan (24), Kronologis terjadi saat Korban Riski hendak pulang dari sebuah Warung Internet mendapat tumpangan oleh tersangka MA (26). Sesampai dirumah tersangka, korban menumpang buang air kecil. Saat itu juga, tersangka melarikan sepeda motor milik korban Honda Beat dengan No Pol BK 6776 BE dan menjualnya, katanya.
Tidak terima atas perbuatan tersangka, koban melaporkan ke Polsek Medan Timur. ” Tersangka ditangkap saat hendak pulang kerumahnya. Saat itu pelapor memergoki tersangka dan langsung memberi informasi ke Polsek Binjai Timur”, ungkap Siswanto.
Lebih lanjut, Saat dilakukan intograsi, tersangka mengaku telah menjual motor korban ke seseorang bernama AD di Mencirim Pondok, Kutalimbaru Deli serdang seharga 2.000.000. Dari hasil jual motor korban, tersangka menhabiskan uang tersebut untuk bersenang-senang di SKY GARDEN, jelasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Polisi masih melakukan penyelidikan keberadaan barang bukti dan penadah bernama AD, beber Kassubag Humas Polres Binjai. (dodi kurniawan).
Share this content:






Comment