![]()
Deli Serdang –
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut berhasil ungkap 62 kasus dengan sejumlah perkara diantaranya tindak pidana Narkotika yang P-21 berjumlah 96 berkas dan tersangka 111 orang.
Hal ini diungkapkan Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Atrial dalam konferensi pers uangkap kasus sepanjang tahun 2020 di Kantor BNNP Sumut, Jl. Balai Pom Blk. A No.1, Medan Estate, Kec. Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, 29 Desember 2020.
Barang bukti yang berhasil disita selama 2020, yakni Narkotika jenis sabu seberat 30.231,02 gram, ekstasi sebanyak 1.160,5 butir, ganja seberat 303.972,2 gram.
Jika dilihat dari tahun sebelumnya, Jumlah tangkapan barang bukti ini mengalami penurunan.
Di mana, pada 2019 BNNP Sumut berhasil menyita barang bukti ganja seberat 145.342,6 gram, ekstasi sebanyak 6.230 butir, sabu seberat 36.973,75 gram, dan happy five sebanyak 330 butir.
Kepala BNNP Sumut memaparkan, menutup akhir tahun 2020 telah melakukan pemusnahan lahan ganja sebanyak 3 kali di 7 titik lokasi di Pengunungan Tor Sihite di Desa Banjar Lancat, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal dengan luas 28 hektar.
Tidak hanya mengungkap kasus peredaran dan pemusnahan narkoba, BNNP Sumut juga menekan tingginya penyalahgunaan narkotika dengan melakukan rehabilitasi sebanyak 1.667 orang positif mengonsumsi narkoba.
Lebih jelas lagi, Atrial mengatakan, di tengah pandemi Covid-19 tidak menyurutkan para pelaku tindak pidana narkotika untuk menyelundupkan narkoba ke Sumatera Utara.
“Terbukti selama 2020 BNNP Sumut berhasil menyita barang bukti sabu hampir seberat setengah ton,” katanya.
Atrial menambahkan, untuk dapat menciptakan Sumatera Utara yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba berbagai upaya juga telah dilakukan dalam mengatasi permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
“Upaya tersebut dilakukan melalui sisi permintaan ditekan dengan menciptakan kesadaran dan ketahanan diri masyarakat untuk tidak menyalahgunakan narkoba dan bagi yang telah menyalahgunakan narkoba diberikan layanan rehabilitasi dari ketergantungan narkoba. Sisi penawaran ditekan dengan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika serta pemutusan jaringan peredaran gelap narkotika,” pungkasnya.
Sebelumnya di 2019 dengan mengungkap kasus narkotika sebanyak 71 kasus dengan jumlah tindak pidana narkotika P-21 sejumlah 85 berkas dengan jumlah tersangka sebanyak 106 orang. (dodi kurniawan).
Share this content:






Comment