![]()
BNEWS.ID, Kabupaten Gayo Lues – Kepolisian Resor (Polres) Gayo Lues, Aceh, berhasil memusnahkan ladang ganja seluas 60 hektare sepanjang periode Januari hingga September 2025. Ratusan ribu batang tanaman ganja tersebut ditemukan di kawasan Pegunungan Agusen, Kecamatan Putri Betung, Kabupaten Gayo Lues, dan dimusnahkan dengan cara dicabut serta dibakar di lokasi.
Dalam keterangannya Kapolres Gayo Lues, AKBP Hyrowo, menjelaskan bahwa penemuan ladang ganja itu bermula dari laporan masyarakat serta hasil pengembangan kasus terhadap kurir jaringan pengedar narkotika jenis ganja yang sebelumnya telah ditangkap.
“Dari hasil pengembangan, tim gabungan Satresnarkoba Polres Gayo Lues bersama Satuan Brimob Polda Aceh melakukan penyisiran ke wilayah pegunungan dan berhasil menemukan ladang ganja seluas 60 hektare di empat titik berbeda,” ujar AKBP Hyrowo, Sabtu (26/10/2025).

Polres Gayo Lues Musnahkan 60 Hektare Ladang Ganja di Pegunungan Aceh
Sebagian besar ladang ganja tersebut berada di wilayah Kecamatan Agusen, daerah yang dikenal memiliki medan berat dan sulit dijangkau. Penanaman dilakukan di lereng-lereng curam dengan jarak tempuh menuju lokasi mencapai dua hari perjalanan.
“Tanaman ganja yang kami temukan memiliki tinggi rata-rata dua hingga tiga meter, dengan usia sekitar lima hingga enam bulan dan sudah siap panen,” tambah Kapolres.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan tidak menemukan pemilik ladang ganja di lokasi. Diduga, para pelaku telah melarikan diri setelah mengetahui kedatangan petugas.
“Pemilik ladang ganja berhasil melarikan diri, namun kami akan terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku,” tegas AKBP Hyrowo.
Dikatakannya, dalam operasi pemusnahan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Gayo Lues dan Polda Aceh dalam memberantas peredaran ganja di wilayah.
“Langkah ini bentuk komitmen kami kepolisian untuk memberantas peredaran Ganja di Pegunungan Aceh,” tutupnya. (Lan01)
Share this content:






Comment