![]()
Langkat – Personil Unit Reskrim Polsek Bahorok kebali meringkus 2 pria pengedar ganza disebuah warung Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pekan Bahorok Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Sabtu (1/2/2020) sekira pukul 16:30 wib.
Kedua tersangka yakni LF (22) warga Jl P.Kemerdekaan Gg.Sukur Kel.Pekan Bahorok Kec. Bahorok Kab.Langkat, dan BE (35) seorang wiraswasta berkediaman di Jl P.Kemerdekaan Gg.Sukur Kel.Pekan Bahorok Kec.Bahorok Kab.Langkat
Ditangkapnya kedua pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima Polsek bahorok ” hal in dikatakan Kasubbag Humas Polres Langkat AKP Rohmad.
” kini kedua tersangka beserta barang bukti 1 bungkus plastik kresek berisi narkotika jenis ganja dengan berat 200,25 gram, 1 buah hekter, 1 set paper tiktak, Uang tunai sebesar Rp.54.000, dan 1 puntungan sisa rokok bercampur ganja, telah diamankan.
Dan, Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/11/II/2020/SU/LKT-SEK HOROK, tertanggal 01 Pebruari 2020, terhadap keduanya akan kita lakukan penyelidikan lebih lanjut ” tandasnya. (Bnews – Ridwan )
Share this content:






Comment