BINJAI – Narapidana Narkotika Langkat, Okto Putra (27) melarikan diri saat terjadinya kerisuhan pada 16 Mei di Lapas Narapidana Narkotika Langkat.
Dalam pelariannya okto bersembunyi dirumah yang keluarganya, Junarti Sitepu di Dusun Balai Desa, Desa Tanjung Merahe, Kecamatan Selesai Ke Polsek Selesai
Okto Putra di vonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negri Langkat dan telah menjalani hukuman selama 3 tahun 7 bulan penjara.
Kapolres Binjai AKBP Nugroho Tri Nuryanto mengatakan pelaku yang melarikan diri dari Lapas Narkoba Hinai, Kabupaten Langkat di antar oleh keluarganya ke Polsek Selesai.
Kapolres Binjai juga menghimbau kepada para Napi yang melarikan diri dari Lapas Narkotika Langkat agar segera menyerahkan diri.
Selanjutnya Napi yang menyerahkan diri dan usai di data akan diserahkan ke Polres Langkat.