Wartawan Media Online Alami Kecelakaan Yang Menyebabkan Jari Diamputasi

Loading

Medan – Seorang jurnalis yang sudah cukup lama melintang di dunia media cetak dan online mengalami kecelakaan yang menyebabkan jari manis sebelah kiri di amputasi.

Kejadian berawal pada sabtu 13 juli 2019 sekira pukul 11:30 WIB didepan pendopo umar bakrie, jalan Vetran, Kota Binjai.

Kecelakaan terjadi ketika Erna (61) warga Jalan Gajah mada, Lingkungan III Kelurahan Tunggurono Kecamatan Binjai Timur hendak singgah ke pendopo karna ingin melihat acara yang sedang berlangsung ditempat tersebut, usai pulang dari pekerjaan nya memberikan penyuluhan.

Berniat ingin berhenti kepinggir jalan didepan pendopo, tiba-tiba ada sepeda motor yang menyambar dari samping sebelah kiri dan mengenai setang sepeda motornya, hingga kedua kereta yang bertabrakan tersebut jatuh ke aspal.

Setelah itu, Erna merasakan kesakitan di jari manis sebelah kiri yang dibalut sarung tangan berwarna hitam tersebut, kemudian erna membuka sarung tangan nya dan terlihat jari manis sudah hampir putus, sehingga warga yang melihat langsung membawa ke puskesmas terdekat, dan puskemas tersebut menyarankan langsung membawa ke RS Djoelham.

Sesampai di RS Djoelham korban langsung ditangani secara intens, Perawat yang menangani korban berkodinasi dengan keluarga korban untuk melakukan amputasi terhadap jari manis kiri pasien, setelah keluarga korban setuju dilakukanlah amputasi pada jari korban.

Keluarga korban berharap pihak BPJS Ketenaga Kerjaan segera tanggap dalam hal ini.
” tangan orang tua kami sudah di amputasi, yang artinya cacat fisik, pastinya dia (korban-red) tidak bisa melakukan aktifitas keseharian nya seperti biasa, sebagai anak kami sangat prihatin atas kejadian ini, kami harap Program STM Sakti FRB Dibidang BPJS Ketenaga Kerjaan yang diikuti orang tua kami dapat membantu semaksimal mungkin atas kejadian ini, ” ungkap irpan ,yang merupakan anak dari korban.

Sampai saat ini korban masih melakukan perawatan di RS Djoelham.

Pihak BPJS Ketenagakerjaan Kota Binjai saat dikonfirmasi mengatakan ” STM Sakti terdaftar di medan,dan menyarankan agar perusahaan segera melaporkan JKK tahap 1, ” lapor aja sama petugas kita, nanti kita bantu untuk proses di binjai ” jelas farid, selaku dari pihak BPJS Ketenagakerjaan kota binjai.(bw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post DPRD Terima LPJ APBD Kota Medan T.A 2108
Next post Polsek Sei Bingai Amankan 1 Tersangka Ranmor