![]()
Langkat, BNEWS.ID – Kepala UPTD Wilayah I Stabat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Sukendra Purba, menyampaikan apresiasi kepada pemilik lahan yang secara sadar mengembalikan kawasan hutan lindung kepada pemerintah.
Apresiasi tersebut diberikan setelah pihaknya menerima surat pernyataan dari Mimpin Ginting, pemilik sebagian lahan yang berada di kawasan hutan lindung di Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
“Pada hari ini, Senin (27/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, Bapak Mimpin Ginting datang ke Kantor KPH Wilayah I Stabat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara untuk menyerahkan surat pernyataan bahwa beliau menguasai kawasan hutan kurang lebih 5 hektare di Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat,” kata Sukendra.
Ia menjelaskan bahwa lahan yang dikuasai tersebut merupakan kawasan hutan lindung. Dalam surat pernyataannya, Mimpin Ginting menyatakan bersedia menyerahkan kembali lahan tersebut kepada pemerintah.
“Lahan yang dikuasai oleh Bapak Mimpin Ginting adalah kawasan hutan lindung, dan beliau secara sadar membuat surat pernyataan untuk menyerahkan kembali kawasan tersebut kepada pemerintah, khususnya instansi yang menangani kawasan hutan,” jelasnya.
Sukendra menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan peninjauan ke lokasi untuk pemetaan serta mencari solusi terbaik ke depan.
“Dalam waktu dekat kami akan meninjau dan memetakan kawasan tersebut. Selanjutnya, kami akan mencari solusi, terutama jika terdapat aktivitas perladangan, melalui skema dari pemerintah seperti perhutanan sosial atau perizinan kehutanan lainnya,” katanya.
Ia juga kembali menyampaikan apresiasi atas kesadaran Mimpin Ginting yang secara sukarela melaporkan dan menyerahkan lahan tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi kesadaran masyarakat. Bapak Mimpin Ginting sebelumnya tidak mengetahui bahwa lahan yang dikuasainya merupakan kawasan hutan. Setelah mengetahui, beliau datang sendiri dan menyerahkannya kepada pemerintah,” tambah Sukendra.
Selain itu, pihaknya mengimbau masyarakat di Kabupaten Langkat dan Deli Serdang yang menguasai kawasan hutan tidak sesuai aturan agar segera melapor.
“Kami mengimbau masyarakat yang menguasai kawasan hutan secara tidak sesuai aturan agar segera memberi tahu. Kami akan membantu mencarikan solusi,” pungkasnya.
Sementara itu, Mimpin Ginting menjelaskan bahwa lahan seluas 15 hektare tersebut dibelinya pada tahun 2017 dari seorang warga bernama B. Hasibuan, yang berdomisili di Pematang Serai, Kecamatan Tanjung Pura.
Ia mengaku tidak mengetahui bahwa sebagian lahan yang dibelinya masuk dalam kawasan hutan lindung.
“Saya juga merasa sebagai korban, karena saat membeli lahan sekitar sembilan tahun lalu, penjual menyatakan tidak ada masalah dan tidak termasuk kawasan hutan lindung. Saya juga bukan korporasi,” ujarnya. (Fahmi)
Share this content:






Comment