TNI-Polri Kawal Pembersihan Lahan HGU PTPN II Tunggurono
Binjai – Polisi TNI kawal ketat PT Perkebunan Nusantara II Kebun Sei Semayang yang sedang melaksanakan pembersihan lahan hak guna usaha (HGU) total seluas 674, 12 hektare yang mencakup wilayah kerja Rayon Tunggurono, di Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Selasa, 13 Agustus 2019.
Dimulai sejak pagi Pembersihan lahan HGU PT Perkebunan Nusantara II Rayon Tunggurono berlangsung aman dengan melibatkan ratusan karyawan dan pekerja perkebunan, serta didukung beberapa alat berat dan puluhan mesin garap.Tidak ditemukan pergerakan ataupum aktifitas massa yang melakukan penolakan.
Koordinator Hubungan Masyarakat PT Perkebunan Nusantara II, Sutan Panjaitan, menyampaikan kepada awak media menyatakan upaya pembersihan lahan dilakukan terhadap areal tanam yang wilayahnya tertera dalam Sertifkat HGU Nomor: 54 dan 55, dengan masa berlaku hingga 2028, ucapnya
Masih katanya, Sasaran utama pembersihan lahan ditujukan terhadap areal HGU PT Perkebunan Nusantara seluas 628,12 hektar di Kelurahan Tunggurono dan Kelurahan Mencirim, Kecamagan Binjai Timur, serta di Desa Sialang Paku, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deloserdang, yang selama ini digarap oleh masyarakat.
“Kita targetkan proses pembersihan lahan ini cepat selesai. Sehingga di akhir 2019 ini, tidak ada lagi lahan HGU PT Perkebunan Nusantara II yang digarap masyarakat,” ungkap Sutan, didampingi Kuasa hukum PT Perkebunan Nusantara II, Sastra SH MKn, jelasnya
Sebelumnya proses negosiasi sudah dilakukan dan PT Perkebunan Nusantara II juga sudah menyalurkan tali asih atau ganti rugi kerusakan tanaman kepada lebih dari 20 masyarakat penggarap, dengan nominal Rp 2 juta per hektare.
Nantinya Lahan HGU PT Perkebunan Nusantara II yang sudah selesai dibersihkan akan kembali ditanami tebu. Sehingga hal tersebut diharapkan menjamin pencapaian target produksi masksimal gula pasir.
Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Nuryanto, menyampaikan pihaknya mengerahkan 485 personel keamanan gabungan TNI-Polri, serta dibantu ratusan petugas keamanan kebun, demi menjamin kelancaran dan kondusifitas pelaksanaan pembersihan lahan HGU PT Perkebunan Nusantara II.
Menurutnya, operasi pengamanan tersebut dilakukan dengan berpedoman pada Surat Perintah Kapolda Sumatera Utara, Nomor: SPRINT/1753/VIII/PAM.3.2./2019 tanggal 12 Agustus 2019, dengan masa operasi selama satu pekan, terhitung sejak 13 hingga 20 Agustus.
Secara khusus dia pun menginstruksikan seluruh personel yang dilibatkan dalam operasi oengamanan pembersihan lahan HGU PTPN II Kebun Semayang agar mengedepankan upaya persuasif, demi mencegah terjadinya bentrokan fisik dengan masyarakat penggarap.