Tim Gabungan Poldasu dan Polres Binjai Amakan Pelaku Pencurian Senpi

  • Hukum
  • June 26, 2019
  • 0 Comments

ajax-loader-2x Tim Gabungan Poldasu dan Polres Binjai Amakan Pelaku Pencurian Senpi

B-News : Binjai – Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Nuryanto, melaksanakan Konfrensi Press Kasus Curat Senpi Anggota Polri di Halaman Parkiran Polres Binjai Jl. S.Hasanuddin, Rabu (26/6/2019).

Kali ini, anggota Kepolisian Polres Binjai yang bertugas di BNN Binjai, Pangihutan Hutasuhut, yang menjadi korban pencurian.

Aksi pencurian ini berawal pada Minggu pagi, (16/6/2019) sekira pukul 05.30 wib, saat korban pulang dari mesjid melaksanakan sholat subuh dan melihat jendela kaca kamar rumahnya sudah terbuka. Kemudian korban mendapat tas sandang miliknya terletak di samping rumah dalam keadaan terbuka.

Atas dasar peristiwa tersebut korban langsung melaporkan kejadian itu ke polsek Binjai Utara dan melaporkan barang miliknya yang hilang berupa senjata Api / milik BNN kota Binjai Jenis Pistol Merk CZ P-07 MM Buatan Rusia Beserta sepuluh butir peluru lengket di dalam Magazine, cincin emas 3 gram, satu Unit Hp merk Huawei, serta Uang RP 400.000.

Team Gabungan Opsnal Pidum Polres Binjai Dan Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut langsung mengejar pelaku dan terus menyelidiki transaksi jual beli hp bekas.

Informasi dari masyarakat ada kegiatan jual beli hp bekas yang mencurigakan dan petugas puna langsung merapat pada tanggal 25 Juni 2019. Dari hasil pengembangan benar hp yang dijual adalah milik petugas BNN yang hilang.

Sempat terjadi perlawanan oleh tersangka terhadap petugas saat menunjukan barang bukti lain berupa senjata api yang hilang. Tanpa segan sedikitpun petugas langsung melakukan tindakan terukur melumpuhkan kaki tersangka dengan timah panas, saat tersangka hendak berupaya kabur

Kasubag Humas Polres Binjai, AKP Siswanto Ginting, menyampaikan ke tim www.bnewstv.com, dari hasil pengajaran, petugas telah mengamankan 3 TSK dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP. “Ketiga tersangka Susanto Sipahutar 37, Marolop Sipahutar (37), Andi Danging (37) akan dikenakan pasal berbeda, karena diantaranya ada penadah dan penjual barang hasil curian,” ucapnya.

Bagikan berita ini :

Related Posts

  • Hukum
  • January 12, 2026
  • 3 views
Pasar Malam Langkat Carnaval Diramaikan Judi Dadu Batu

Loading

BNEWS.ID, Binjai – Masyarakat yang berada di Desa Namutrasi, Kecamatan Sei Bingei, bersenang hati. Sebab, masyarakat sekitar disuguhi dengan hiburan dan permainan Pasar Malam Langkat Carnaval, yang berlangsung di halaman…

  • Hukum
  • January 12, 2026
  • 4 views
Gawat! Markas Judi dan Narkoba di Percut Disebut-sebut Masih Bebas Beroperasi

Loading

BNEWS.ID, Medan – Komitmen Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak SIK MH dalam memberantas praktik perjudian dan peredaran narkoba dinilai sebagian warga belum merata. Pasalnya, warga menilai masih…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *