![]()
Medan – Kasus pemukulan yang disangkakan terhadap Togap Sihotang dengan Pelapor Oknum wartawan bernama Leo Albertus Sembiring berujung ditangan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Poldasu.
Dalam laporanya Leo Albertus Simbiring melaporkan Togap Sihotang dengan tuduhan telah melakukan pemukulan terhadapnya. Adapun nomor laporan yang diterbitkan oleh Polsek Sunggal yakni : LP/584/IV/2016/SPKT/Polsek Sunggal 02 April 2016.
Berawal dari saat terlapor yang berprofesi sebagai tenaga pengajar disebuah pendidikan di Kota Bandung. Togap Sihotang dikejutkan dengan datangnya sejumlah personil Polres Cimahi. Saat itu juga Togap Sihotang langsung dibawa personil yang mengaku dari Polres Cimahi. Dalam kasusnya Togap Sihotang dilaporkan sebagai DPO Polsek Medan Sunggal.
Terlapor, Togap Sihotang saat ditemui tim www.bnews.id di Poldasu pada 9 April 2020, mengatakan kedatanganya ke Popram Poldasu untuk menghadiri panggilan pertama seperti yang tertuang dalam Surat Panggilan Nomor : Spg/328/IV/WAS.2.1/2020/Bidpropam
Togap menyampaikan sebelumnya telah membuat laporan ke Propam Poldasu dengan Nomor Laporan :LP/14/II/2020/Propam tanggal 18 Februari 2020 atas keberatanya dijadikan sebagai DPO oleh Polsek Sunggal, paparnya.
” Tadi saya baru selesai menghadap Propam Poldasu. Ini panggilan pertama untuk dimintai keterangan oleh Kepala Bidang Propam Polda Sumut, KASUBBIDWABPROF, AKBP Budiman Butar Butar melalui Petugas Edwin TR Manurung selaku Pemeriksa pada kasus saya”, jelas Togap.
Lanjut Togap, usai pemeriksaan sore tadi, Tim Propam Poldasu mengatakan kepada saya akan lakukan penyelidikan lebih lanjut dan akan memanggil saksi atau petugas kepolisian yang terlibat, tutupnya. (Bnews – Dodi Kurniawan)
Share this content:




Comment