GESER UNTUK MELANJUTKAN KONTEN BERITA
Hukum
Home » Tersangka Pembobol Rumah Dan Pencuri Mobil Diamankan Polisi

Tersangka Pembobol Rumah Dan Pencuri Mobil Diamankan Polisi

Loading

Binjai –

Kepolisian sektor Binjai Barat mengamankan 4 orang tersangka pelaku pembobol rumah dan pencurian mobil pada Kamis (24/3/2022). Empat orang tersangka yang diamankan adalah BP alias Barry, JTH als Dayat, JSD yang merupakan wanita dan LH alias Kuluk. 

Awalnya petugas Polsek Binjai Barat mengamankan 3 tersangka atas nama BP, JTH dam JSD dirumah salah satu pelaku di jalan Letnan Umar Baki kelurahan Limau Sundai kecamatan Binjai Barat Kota Binjai atas laporan korban MA,  yang merupakan tetangga tersangka, yang melapor kehilangan mobil miliknya yang diparkir di depan rumah pada Selasa (22/3/2022) lalu. 

Satres Narkoba Polres Langkat Ungkap 33 Kasus Narkotika Dengan 35 Tersangka dalam Ops Antik Toba 2026, 31 Tersangka Merupakan Pengedar

Kemudian petugas polsek melakukan penyelidikan dan pengembangan serta berhasil mengamankan tersangka LH alias Kuluk beserta barang bukti mobil hasil curiannya. 

Kapolsek Binjai Barat, AKP Siswanto ginting saat dikonfirmasi mengatakan bahwa awalnya pelaku JTH als Dayat, sedang berada di tempat hiburan malam di Dusun Tanjung Pamah Kabupaten Deli Serdang dan bertemu dengan LH alias Kuluk. 

Kedua pelaku yang berencana akan pulang kerumahnya di jalan Letnan Umar Baki kelurahan Limau Sundai kecamatan Binjai Barat dan melihat korban MA dan istrinya mengendarai sepeda motor pergi meninggalkan rumah untuk berjualan ikan di pasar tavip Binjai dan timbul niat untuk mencuri. 

“Rumah pelaku dan korban saling berhadapan sehingga saat korban meninggalkan rumah untuk berdagang ikan,  pelaku melihatnya,” ucap Kapolsek Binjai Barat, AKP Siswanto Ginting pada Jumat (25/3/2022) sore.

Lebih lanjut, AKP Siswanto Ginting menjelaskan setelah korban pergi, kemudian pelaku LH als Kuluk masuk kedalam rumah korban dengan cara menendang pintu hingga terbuka dan berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp. 1.500.000, 2 buah jam tangan, 1 buah Hand Phone dan 2 potong baju kaos dari dalam rumah korban sedangkan pelaku JTH alias Dayat berada diluar rumah untuk memantau situasi. 

Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Tembung.

Setelah mengambil barang-barang tersebut kedua pelaku kembali ke tempat hiburan malam dan bertemu pelaku BP alias Berry, yang kemudian kembali kerumah korban untuk mengambil mobil milik korban yang terparkir didepan rumah. 

“Setelah bertemu ketiga pelaku ( JTH als Dayat, LH als Kuluk dan BP als Berry) kembali lagi untuk mengambil Mobil Daihatsu Terios warna silver milik korban yang terparkir didepan rumah korban dan menyembunyikannya disekitar lokasi Dusun Tanjung pamah kabupaten Deli Serdang, ” jelas Kapolsek Binjai Barat. 

Keesokan harinya,  pelaku BP alias Berry, JTH alias Dayat dan JSD, mengambil mobil hasil curian dan dipindahkan ke rumah pamannya di Desa Batu Melenggang Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat hingga akhirnya diamankan polisi. 

Kini ke empat tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Binjai Barat dan tersangka akan dipersangkakan melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 4e, 5e KUHP Jo 55 dan 56  KUHPidana. (Tp)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share