Ragam
Home » Terkait Putusan MH, Perguruan Tinggi Muhammadiyah Meminta DPR dan Pemerintah Memberikan Contoh Kepada Rakyat Untuk Taat dan Patuh Kepada Konstitusi

Terkait Putusan MH, Perguruan Tinggi Muhammadiyah Meminta DPR dan Pemerintah Memberikan Contoh Kepada Rakyat Untuk Taat dan Patuh Kepada Konstitusi

Loading

Medan – Bnews.id: Terkait dengan keluarnya putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, FORUM DEKAN FH/STIH Perguruan Tinggi Muhammadiyah meminta DPR dan Pemerintah memberikan contoh kepada rakyat untuk taat dan patuh kepada konstitusi.

Pasca keluarnya putusan MK Tersebut konstalasi politik menjelang pilkada serentak tahun 2024 mulai meninggi, KPU telah mengeluarkan pernyataan bahwa akan berkonsultasi dengan DPR dan perintah menyikapi putusan tersebut.

Masyarakat sedang menunggu peoses selanjutnya atas putusan MK tersebut, Harapan besar kepada DPR dan pemerintah untuk menjadi pelopor menaati putusan MK sebagai hukum yg harus segera di jalankan.

Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga yudikatif yang memiliki kewenangan melakukan pengujian undang undang terhadap UUD NRI 1945, yang putusannya bersifat final dan mengikat, serta sifat berlakunya sesuai dengan asas erga omnes. Itu artinya, terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi telah tertutup segala bentuk upaya hukum dan harus dipatuhi oleh siapapun, termasuk oleh Mahkamah Agung, DPR, dan Pemerintah sekalipun.

DPRD Banten Sahkan Rekomendasi LKPj Gubernur Tahun Anggaran 2025

Menanggapi hal itu, Ketua Fordek FH & Ketua STIH PTM, Dr.Faisal SH.M.Hum berharap baik DPR maupun pemerintah jangan menjadi pihak2 yang tidak taat kepada hukum, hal ini patut di ingatkan karena patut di duga ada agenda mempercepat pembahasan RUU Pilkada, dan pengeluaran Perppu.

” Jika hal dugaan2 ini benar kita menilai Pemerintah dan DPR telah melakukan pembangkan konstitusi,” katanya.

Dr.Faisal SH.M.Hum berharap Presiden dan DPR menghentikan pembahasan Revisi UU Pilkada dan mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024, KPU dengan segera menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
60/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024. (MSH).

Share this content:

Akhiri Dinamika 3 Bulan, PANPEL Tetapkan Angga-Siti Pemenang Sah PEMIRA BEM USU 2026

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share