GESER UNTUK MELANJUTKAN KONTEN BERITA
Hukum
Home » Tangkap Pedagang Sate, Polsek Patumbak Gagalkan Peredaran 40 Kg Ganja

Tangkap Pedagang Sate, Polsek Patumbak Gagalkan Peredaran 40 Kg Ganja

Loading

Medan – Bnews.id :Polsek Patumbak berhasil tangkap 3 pria tersangka pengedar narkoba jenis ganja di Jalan Binjai Km.13,8 Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Tiga tersangka yang berhasil ditangkap bernama IR (39) warga Sunggal, Deli Serdang, SL ( 29) warga mandiling natal, MF (28) warga Medan Baru.

Penangkapan berawal saat petugas melakukan undercover dan berhasil menangkap IR (39) dengan barang bukti 2 Kg ganja di Jalan Binjai Km,13 Sei Semayang.

Selanjutnya dilakungan pengembangan dan ditemukan sebuah lokasi tempat penyimpanan dengan barang bukti 38 bal ganja. Tersangka IR (29) mengaku barang tersebut milik SL dan MF yang berorofesi sebagai pedagang sate.

Residivis Narkoba Kembali Diciduk Satresnarkoba Polres Binjai

Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji, SIK, MH, didampingi Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza, SH, SIK, MH, mengatakan (17/4) diungkapnya upaya peredaran 40 kilogram ganja ini, dilakukan setelah petugas Unit Reskrim Polsek Patumbak, melakukan penyamaran sebagai pembeli ganja kepada para pelaku, di Jalan Binjai Km.13,8 Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Saat bertransaksi, para pelaku menyerahkan ganja seberat 2 kilogram, hingga kemudian petugas langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku.

Dari penangkapan 3 pelaku, petugas kemudian melakukan penggeledahan disalah satu kediaman pelaku, dan menemukan 38 bungkus ganja serta 16 paket kecil ganja siap edar, sehingga berat keseluruhan ganja yang disita mencapai 40 kilogram lebih.

“Ini berawal dari pengungkapan 2 kilogram ganja. Dari 2 kilogram ganja, kemudian kita kembangkan dan kita berhasil menemukan 38 bungkus ganja serta 16 paket kecil ganja, sehingga total keseluruhan ganja yang kita sita beratnya 40 kilogram lebih,” ungkap AKBP Irsan Sinuhaji.

Seluruh ganja yang disita dari para pelaku ini sendiri, dipasok dari luar kota Medan, dan rencananya akan diedarkan di kota Medan.

Transaksi Sabu di Pinggir Jalan Depan Rumah Warga di Tanjung Pura, Petugas Amankan Pelaku

Para pelaku, tercatat sudah 3 kali melakukan kejahatan serupa, dan diberi imbalan lebih dari Rp.10 juta rupiah, setiap kali berhasil mengedarkan narkoba.

“Jadi mereka ini sebelum kita tangkap, sebelumnya sudah berhasil mengedarkan narkoba 2 kali, dan yang kita tangkap ini merupakan yang ketiga. Mereka dijanjikan mendapat imbalan lebih dari Rp.10 juta,” ujar mantan Kapolres Mandailing Natal ini.

Ditambahkan Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza, SH, SIK, MH, dalam kasus ini terdapat 1 pelaku lain yang kini dalam pengejaran pihak Kepolisian, yang berperan sebagai pemasok narkoba.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatanya, tersangka terancam kurungan penjara selama 20 tahun. (dodi kurniawan).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share