Sewakan Alat Berat, ASN Dinas PU Binjai Terkena OTT

Loading

BINJAI – Kapolres Binjai AKBP Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH, siang tadi melaksanakan konfrensi Press di Polres Binjai tentang kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap aparatur sipil negera (ASN) yang bertugas di dinas PU Kota Binjai, terkait kasus penyewaan alat berat, Rabu (27/11/2019).

Pada hari kamis tanggal 21 Nopember 2019 sekira pukul 15.00 wib, IPTU Rivan R. Pane, SH (pelapor) dan kawan-kawan mendapat informasi bahwa adanya ASN yang bertugas di PU kota binjai menyewakan alat berat kepada penyewa dengan harga berpariasi Rp. 800.000,- s/d Rp. 2.300.000,- perhari tergantung dari besarnya alat berat kepada pihak penyewa.

Kemudian uang sewa tersebut digunakan untuk restribusi PAD sebesar Rp. 100.000 s/d Rp. 300.000 perhari sesuai dengan besarnya alat berat dan sisa uang sewa diakui ASN digunakan untuk kepentingan pribadi ASN tersebut.

Lanjutnya, pelapor dan kawan-kawan melakukan penyelidikan dan informasi tersebut benar adanya sehingga pelapor dan kawan-kawan melakukan OTT terhadap tersangka dan melakukan penyitaan barang bukti.

Tutur Nugroho, “ASN ini dengan menyewakan alat tersebut bermotif untuk mencari keuntungan pribadi / kooporasi berupa uang secara tidak sah”.

Pada konferensi Press tersebut Kapolres memaparkan hasil penyitaan barang bukti “Berupa uang tunai sebanyak Rp 15.746.000, 1(satu) buah tas warna biru, 3(tiga) lembar kertas yang bertuliskan data uang pengeluaran alat berat, 1(satu) buah buku data pengeluaran alat berat, Dokumen permohonan/sewa pinjam alat berat”, Papar Nugroho selaku Kapolres Binjai.

Kata Kapolres “Saat ini tersangka diamankan di Polres Binjai dan masih dalam pengembangan”.

Masih kata Kapolres, “Tersangka juga terjerat Pasal 12 huruf e,a,b subs pasal 11 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan T.P.Korupsi, Pidana penjara paling lama 20 tahun dan Pidana Denda paling banyak 1 M”, Jelas Nugroho di depan para awak media.

Konferensi Press tersebut di saksikan oleh Kasat Reskrim AKP Wirhan Arif SH.SIK.MH, Kasubbag Humas IPTU Siswanto Ginting, Kasi Propam IPDA Bambang Risnadi, Media Cetak, Elektonik, Online, TV. (Bnews – Meru)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Tim Gabungan Pemko Binjai dan BPJS Ketenaga Kerjaan Lakukan Sidak Disejumlah Tempat Usaha
Next post Pengurus IDI Binjai Priode 2019-2022 Resmi Dilantik, Ini Susunannya