GESER UNTUK MELANJUTKAN KONTEN BERITA
Ragam
Home » Sengketa Perkebunan PT. Sri Timur Dengan Warga Desa Sei Tualang Langkat Tak Kunjung Usai

Sengketa Perkebunan PT. Sri Timur Dengan Warga Desa Sei Tualang Langkat Tak Kunjung Usai

Loading

Langkat – 

Sengketa kepemilikan lahan seluas 500 hektar antara PT Sri Timur dengan warga desa Sei tualang kecamatan Brandan barat kab.  Langkat,  masih terus terjadi. 

Pada hari Kamis (1/4), kembali terjadi aksi saling dorong dan keributan antara Masyarakat Pendemo Desa Sei Tualang dengan Security Perusahaaan Perkebunan PT. Sri Timur di pintu masuk utama lokasi HGU perkebunan tepat disamping Koramil 18 Brandan Barat Langkat.

Satgas Pantas RI-PNG, Yonko 463 Pasgat Perkuat Jembatan Udara Ditanah Papua

Kejadian bermula, sekitar pukul 14.00 Wib masyarakat membawa peralatan dan memaksa mendirikan tenda dengan tujuan menghalangi aktifitas panen dan operasional kendaraan milik perusahaaan.

Melihat aksi warga tersebut, Estate Manager PT Sri Timur Deny H. Damanik didampingi belasan security perusahaaan melakukan penghalangan atas pendirian tenda sehingga terjadi cekcok mulut dan saling lempar argumen dari masing-masing pihak.

Atas pengakuan warga, pemasangan tenda merupakan perintah dari Kepala Desa Sei Tualang, maka Pihak Perkebunan menghubungi Kades Nasrun untuk hadir dilokasi.

Sesampainya dilokasi kepala desa,  Nasrun, menyampaikan bahwa perintah yang dia berikan atas izin dari Pihak Kepolisian Polres Langkat yaitu Kanit atau Kasat Intel sebagaimana rekaman video berdurasi 1 menit 52 detik yang beredar dikalangan wartawan. 

Maka situasi lapangan semakin memanas, sebab menurut pihak perusahaan perintah dari Polres itu tidak logika dan karena aksi ini tidak memiliki izin tertulis, maka selaku pengurus kebun PT. Sri Timur Deny H. Damanik menyatakan keberatan atas dibangunnya tenda oleh masyarakat, kemudian sekitar pukul 16.30 Wib melakukan upaya pembongkaran paksa yang berujung bentrokan.

KAI dan BTP Medan Inspeksi Jalur KA Rantauprapat Baru–Aek Nabara, Siapkan Operasional Masa Depan

Atas bentrokan tersebut, 3 (tiga) orang dari pihak security PT. Sri Timur atas nama Adi Syam (50), Jaya Yuhanda (21), Surya Dharma (22) terluka dan langsung dilarikan ke RS Pertamina Pangkalan Brandan, serta berencana membuat laporan ke SPKT Polda Sumatera Utara.

Menurut Deny H. Damanik Estate Manager PT Sri Timur, saat dikonfirmasi wartawan (2/4) menyampaikan keprihatinannya atas kasus sengketa dengan warga desa tersebut yang tak kunjung usai.  Pasalnya,  pihak perusahaan telah membuat laporan polisi dan permohonan perlindungan hukum serta pengamanan dari Polres Langkat sejak awal Februari 2021, namun hingga saat ini tidak ada kejelasannya. 

Padahal menurut informasi dari penyidik telah ada ditetapkan sebanyak 5 (lima) tersangka namun sepertinya tidak juga ada kepastian kapan berkas mereka akan dilimpahkan ke Kejaksaan.

” Situasi inilah yang membuat masyarakat semakin menjadi-jadi, mereka merasa kebal hukum dan bahkan merasa didukung oleh pihak Polres Langkat,” sesal Deny.

Lebih lanjut,  Denny berharap agar permasalahan sengketa lahan ini segera selesai,  agar tidak ada bentrokan lagi antara pihak security perusahaan dengan warga. 

Distribusi BBM Tetap Berjalan, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Bantah Isu Transporter Enggan Salurkan BBM

” Kami berharap, agar permasalahan ini segera diselesaikan, kerugian kami telah mencapai milyaran rupiah, kelancaran gaji kami terancam, karyawan kami juga terancam di PHK, kami berharap untuk bisa bekerja secara normal seperti sediakala, serta khusus kepada Polres Langkat agar secepatnya melakukan penegakan hukum, sehingga jelas siapa yang bersalah dan siapa yang dizalimi selama ini, ” Tandas Denny Damanik.

Sebelumnya, pada awal februari lalu,  bentrokan antara warga dengan security PT Sri timur juga telah terjadi.  Warga mblokir aksea masuk kelokasi perusahaan perkebunan dan membuat aktifitas perkebunan terhenti.  Upaya persuasif yang difasilitasi Pemkab Langkat melalui Asisten Adminstrasi dan Tata Pemerintahan Drs. Basrah Pardomuan pada tanggal 01 Februari 2021, serta RDP Komisi A DPRD Kabupaten Langkat yang dipimpin oleh ketua Komisi Dedek Pradesa, tanggal 25 Februari 2021 pun gagal membuahkan hasil.

Masyarakat tidak bisa membuktikan legalitas dan tuduhan perampasan lahan seluas 500 hektar, sedangkan perusahaaan berdasarkan penjelasan dari Fredy Agus Hutapea mewakili Kepala Kantor Pertanahan BPN Langkat menegaskan HGU PT. Sri Timur aktif sampai tahun 2044, dengan Nomor 187, 188 dan 189, dan lokasi portal serta lahan yang diduduki warga pendemo, jelas berada didalam HGU.

Sehingga pada tanggal 05 Februari 2021 dan 08 Februari 2021, Pihak Perusahaaan PT Sri Timur telah melaporkan permasalahan ini ke Polres Langkat dan juga mengajukan permohonan pengamanan serta perlindungan hukum, namun belum juga terjadi kedamaian dilokasi tersebut. (TP)

Share this content:

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share