![]()
BNEWS.ID, Gayo Lues – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gayo Lues kembali menorehkan prestasi dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika jenis ganja yang melibatkan ibu dan anak, sekaligus menangkap penanam serta pemilik ladang ganja. Barang bukti yang diamankan mencapai puluhan kilogram ganja kering dan ratusan batang tanaman ganja di kawasan pegunungan Desa Uring, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, Selasa (4/11/2025).
Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo, S.I.K. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh Satresnarkoba.
Penangkapan dilakukan secara beruntun pada Senin (27/10), Selasa (28/10), dan Kamis (30/10) di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Lintas Gayo Lues–Aceh Tengah dekat Kafe Puncak Godang, Desa Pantan Cuaca, Kecamatan Pantan Cuaca, serta di Desa Uring, Kecamatan Pining, dan kawasan pegunungan sekitarnya.
Dari hasil operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 16,5 kilogram ganja kering, terdiri dari:
1 karung goni putih-merah berisi 10 kg ganja,
1 tas hitam merek Polo berisi 5,4 kg ganja,
1 karung putih-kuning berisi 1,1 kg ganja.
Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor, satu unit telepon genggam Oppo warna biru, serta barang bukti dari pelaku penanam berupa satu hektare ladang ganja berisi 400 batang tanaman setinggi 2–3 meter, satu parang, satu timbangan, dan sepasang sepatu karet.
Tiga pelaku yang diamankan memiliki peran berbeda, yakni:
ARMA (35), perempuan, ibu rumah tangga, warga Desa Uning Sepakat, Kecamatan Dabun Gelang, berperan sebagai pengedar.
JAINUDIN (19), laki-laki, mantan pelajar, anak kandung ARMA, juga berperan sebagai pengedar.
SELAMAT alias GINTING (45), laki-laki, petani, warga Desa Umah Rata, Uring, Kecamatan Pining, sebagai penanam sekaligus pemilik ladang ganja.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Satresnarkoba pada Senin (27/10) sekitar pukul 09.00 WIB, tentang dua orang yang sering membawa ganja dari Gayo Lues menuju Takengon, Aceh Tengah. Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menghentikan sepeda motor bebek yang dikendarai ARMA dan anaknya, JAINUDIN, di Jalan Lintas Gayo Lues–Aceh Tengah. Setelah diperiksa, ditemukan dua karung dan satu tas ransel berisi 16,5 kg ganja.
Dari hasil interogasi, keduanya mengaku mendapatkan ganja tersebut dari SELAMAT alias GINTING. Rencananya, ganja itu akan dijual ke Kabupaten Bener Meriah dengan harga Rp800.000 per kilogram, sedangkan pembelian dari GINTING dilakukan seharga Rp400.000 per kilogram, dan pembayarannya dilakukan setelah ganja laku dijual.
Keesokan harinya, Selasa (28/10) sekitar pukul 07.00 WIB, petugas menangkap SELAMAT alias GINTING di rumahnya di Desa Uring. Ia mengakui bahwa ganja yang disita dari ARMA berasal dari ladangnya sendiri di kawasan pegunungan desa tersebut.
Selanjutnya, pada Kamis (30/10) sekitar pukul 08.00 WIB, tim Satresnarkoba bersama perangkat desa dan tersangka GINTING menuju lokasi ladang dengan perjalanan kaki sekitar empat jam. Setiba di lokasi, ditemukan lahan ganja seluas sekitar satu hektare dengan 400 batang tanaman ganja setinggi 2–3 meter. Sebanyak 394 batang dimusnahkan di tempat, sedangkan enam batang disita untuk kepentingan penyidikan.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras seluruh personel Satresnarkoba Polres Gayo Lues serta dukungan penuh masyarakat. Keberhasilan ini sejalan dengan pelaksanaan Program Asta Cita Presiden Prabowo dan arahan Kapolda Aceh yang menekankan pentingnya pemberantasan narkotika hingga ke akar-akarnya,” ujar Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo, S.I.K.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba merusak masa depan generasi muda dengan narkoba. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti dengan serius,” tegasnya.
Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Gayo Lues untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Lan01)
Share this content:






Comment