Ribuan Batang Ganja Tumbuh Subur di Aceh Besar

Loading

Aceh – Tanah Aceh dikenal dengan kesuburanya dan kaya akan alamnya. Kesuburan tanah aceh dimanfaatkan oleh orang yang tak bertanggung jawab.

Tak asing lagi, sering kita mendengar tanaman yang sangat banyak manfaatnya jika diolah dengan baik dan tidak disalah gunakan tumbuh subur di wilayah aceh.

Siapa yang tak kenal dengan daun ganja!

Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat berhasil menemukan ribuan batang ganja tumbuh subur di Aceh. Dengan informasi masyarakat tim gabungan TNI dan Polri bergerak cepat menuju lokasi perladangan ganja tersebut.

Ladang yang berada pada ketinggian 716 mdpl tersebut ditemukan di sebuah bukit yang berada di kawasan Desa Pulo Kec. Seulimeum Kab. Aceh Besar Prov. Aceh pada titik koordinat N 05°27.735′ E 095°38.109.
Sebanyak 102 personel dikerahkan, terdiri dari anggota Propam, Sat. Brimob Aceh, Kodim, Tim BNN Pusat, BNNP Aceh, Polda Aceh dan Polres Aceh Besar dan TNI.

Ketinggian tanaman ganja yang berhasil ditemukan berkisar 50 – 310 cm dan terbentang pada lahan seluas kurang lebih 1 Hektar. Sebanyak kurang lebih 40.000 batang ganja berusia 3 – 4 bulan tersebut berhasil dimusnahkan tim gabungan.

Kepala Sub Direktorat Narkotika Alami, Aldrin M Hutabarat, menyampaikan kepada awak media “Penemuan ladang ganja ini berangkat dari adanya laporan masyarakat yang diterima oleh tim BNN pusat, ucapnya.

Kami lakukan penelusuran selama satu minggu, hingga akhirnya kami turunkan 102 personel gabungan untuk melakukan pemusnahan ladang ganja. saat memimpin pemusnahan ladang ganja, Kamis, 11 Juli 2019, sambungnya.

Untuk bisa tiba di lokasi, tim harus menempuh jarak 3 jam dengan berjalan kaki melewati medan yang sangat terjal. Terjalnya lokasi ladang, menyebabkan tim BNN kesulitan menemukan pemilik tanaman ganja tersebut.

“Kami sedikit kesulitan menemukan tersangkanya, karena ini daerah perbukitan yang terjal, dan tanaman ganja ini ditanam diatas tanah milik negara.” Imbuh Aldrin.

Hingga saat ini, total lahan ganja yang berhasil dimusnahkan BNN sepanjang tahun 2019 seluas 5,5 hektar. Dengan dilakukannya pemberantasan lahan ganja ini, BNN berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak lagi menanam ganja sesuai dengan Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Ratusan Warga Berbagai Kecamatan Memadati Asrama Haji Medan
Next post Lalin Pagi Kota Medan