![]()
Medan – Bnews.id :Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak pimpin langsung konferensi pers gelar kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian di Malpolsek Medan Sunggal, Sabtu Sore, 29 Januari 2021.
Pada gelar kasusnya, Kapolsek Medan Sunggal memaparkan Korban bernama Krisna Fahriza alias bowo (17) wargab Jl. Danau Laut Tawar, Sumber Karya, Binjai Timur ditemukan warga dipinggir jalan dalam keadaan kritis bersimbah darah di Jl. Kirab Remaja Dusun XV Kelingan Desa Sei Semayang, Sunggal, Deli Serdang, 18 Januari 2021, Pukul 23:30 Wib. “ Barang korban yang hilang berupa 1 (satu) unit sp. motor honda Beat warna Putih No.Pol. BK-4095-RAJ, No. Rangka: MH1JF4110CK042592, No. Mesin: JF41E-1041128 dengan STNK an. Arif Ramdani dan 1 buah HP merk VIVO warna hitam”, paparnya.
Mendapat laporan dari masyarakat dengan ditemukan seorang pelajar dalam kondisi kritis berlumuran darah, petugas Polsek Medan Sunggal langsung menuju ke TKP dan membawa korban ke RS. Bina Kasih Medan. Mendapat perawatan Medis kurang lebih waktu 1 jam, korban menghembuskan napas terakhirnya.
Dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 50 / K / I / 2021 / Spkt Polsek Sunggal, tanggal 18 Januari 2021. Pelapor a.n. ADE SYAHPUTRA, petugas Polsek Medan Sunggal langsung melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. “ Dalam waktu cepat, Polsek Medan Sunggal berhasil menangkap 6 tersangka di Desa Purwodadi, Sunggal, Deli Serdang dan 1 tersangka di Jl. Sunggal Medan”,ungkapnya.
Awal peristiwa terjadi saat rencana tersangka MI untuk menyuruh rekanya untuk menjemput korban dari rumanya dengan imbalan 500.000. Menyanggupi permintaan tersangka MI, Rekan tersangka MI langsung menjemput korban dirumahnya dan dibawa ke tempat perkumpulan geng motor bernama Rock & Roll (R&R). Sesampi di suatu tempat, tepatnya didepan SPBU, rekan tersangka MI mengatakan ban yang dikendarai bocor. Dengan seketika rombongan tersangka lainya dating dan memukuli korban.
Selanutnya korban dibawa ketempat perkumpulan geng motor R&R di Jl. Kirab Remaja Dusun XV Kelingan Desa Sei Semayang, Sunggal, Deli Serdang dan kembali memukuli korban beramai – ramai hingga korban kritis. “Korban dengan kondisi kritis ditinggal oleh geng motor yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut”, ungkap Yasir.
Yasir menjelaskan 7 tersangka berhasil ditangkap Polsek Medan Sunggal yakni, Inisial RIS (16) warga Desa Purwodadi, Sunggal, Deli Serdang, YA (14) warga Desa Purwodadi, Sunggal, Deli Serdang, AA (25) warga Desa Sei Semayangi, Sunggal, Deli Serdang, JR (16) warga Desa Purwodadi, Sunggal, Deli Serdang, YA (15) warga Desa Purwodadi, Sunggal, Deli Serdang, DR (17) warga Desa Purwodadi , Sunggal, Deli Serdang, DFHA (16) warga Desa Sei Semayangi, Sunggal, Deli Serdang dan 10 tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) termasuk tersangka dengan inisial MI. “ Terhadap tersangka petugas berhasil sita Barang bukti berupa1 pasang sepatu warna Hitam-Putih milik korban, 1 potong baju kemeja lengan panjang warna Biru-Tua milik korban, 1 potong kayu, 1 buah batu, Uang tunai sebesar RP. 335.000 hasil penjualan 1 unit sepeda motor milik korban”, jelasnya.
Hingga kini, barang milik korban yang sempat dijual tersangka belum ditemukan dan 10 tersangka masih dalam pengejaran pihak Polsek Medan Sunggal. Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 170 Ayat (2) ke-3e subs Pasal 365 Ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 15 tahun. (dodi kurniawan).
Share this content:






Comment