![]()
Langkat – Kepolisian resort Langkat siang ini memusnahkan 80 Kg ganja. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di halaman Mapolres Langkat, 10 Seprember 2020.
Hadir dalam acara pemusnahan ini unsur Muspida Kabupaten Langkat, Wakil Bupati Langkat Syah Afandin, Kajari Langkat Dr. Iwan Ginting Sh.MH, ketua PMK Langkat Drs. Syahrizal MZ, dan unsur muspida lainnya.
Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga menyatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan petugas selama tahun 2020, mulai Januari hingga Agustus. ” Selain barang bukti jenis ganja, polisi juga mengamankan tersangka berjumlah 350 orang terdiri dari 343 orang laki laki dan 7 orang perempuan dengan jumlah kasus 292 kasus” ujarnya.
Seluruh tersangka kini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Stabat.
Kapolres juga menyatakan bahwa selain ganja polisi juga mengamankan 1190 gram sabu sabu dan lima butir ekstasi. ” Untuk ganja 40 kilogram diantaranya merupakan ganja tak bertuan, sedangkan 40 lainnya ada tersangkanya”, tambahnya.
Kapolres Langkat juga meminta warga untuk melaporkan kepada petugas untuk melaporkan jika ada transaksi narkoba di sekitarnya. (Bnews – EJ)
Share this content:






Comment