![]()
BNEWS.ID, Asahan – Kinerja personil kepolisian Sat Narkoba Polres Asahan dalam memberantas peredaran narkoba, patut diapresiasi. Pasalnya, dalam sepekan personil Sat Narkoba Polres Asahan berhasil membongkar peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Asahan dari dua lokasi berbeda.
Informasi yang diperoleh awak media ini, Selasa (12/08/2025), dari pengungkapan kasus narkoba di dua lokasi berbeda tersebut, Sat Narkoba Polres Asahan berhasil mengamankan barang bukti 2 Kg sabu-sabu dan 1.799 Sachet Liquid Vape Berbahaya.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani SH SIK MH didampingi Wakapolres Asahan, Kompol Slamet Riyadi SH dan Kasat Narkoba, AKP Mulyoto SH MH.
Revi Nurvelani didampingi Slamet Riyadi dan Mulyoto mengatakan, pengungkapan kasus narkoba pertama dilakukan pada hari Minggu (03/08/2025), di Desa Kuala Bagan, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan. Jelas Revi Nurvelani, personil mengamankan N (35), warga Bangkalan , Provinsi Jawa Timur, kurir sabu dari Malaysia menuju Surabaya.
Sambung Revi Nurvelani, dari tangan tersangka personil mengamankan barang bukti 2 Kg sabu-sabu yang dikemas didalam bungkus teh Cina, 2 unit hp, 1 buah tas hitam, paspor dan uang tunai Rp 3 juta yang diduga sisa upah perjalanan. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 subs Pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati,” kata Revi Nurvelani.
Untuk kasus kedua, terang Revi Nurvelani, personil melakukan penangkapan terhadap tersangka IH (25), warga Lhokseumawe, Provinsi NAD, pada hari Rabu (06/08/2025), di perairan Desa Silo Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan. Revi Nurvelani menuturkan, dari tangan tersangka diamankan barang bukti 1.799 sachet liquid vape mengandung zat berbahaya etomidate dan ketamin tanpa izin resmi.
Lanjut, ujar Revi Nurvelani, narkoba tersebut dibawa tersangka IH yang dikemas dalam 79 bungkus plastik berwarna silver berbagai varian, disimpan dalam koper hitam.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 subs Pasal 436, UU No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun penjara,” bebernya.
Revi Nurvelani mengatakan, pengungkapan kasus narkoba ini dilakukan personil Sat Narkoba Polres Asahan berkat informasi dari masyarakat. Tambah Revi Nurvelani, diharapkan kerja sama dari semua pihak dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Asahan.
“Polres Asahan akan terus memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat yang ada di Kabupaten Asahan ini,” ungkapnya. (Jhonson82)
Share this content:






Comment