Hukum
Home » Polisi Ungkap Pelaku Teror Pengusaha Loundry di Medan

Polisi Ungkap Pelaku Teror Pengusaha Loundry di Medan

Loading

Medan Bnews.id – Dua pelaku teror pengusaha loundry di Medan tak berdaya saat digelandang polisi. Kedua pelaku yang berhasil ditangkap yakni AP (30) warga Jl. Puskesmas Medan Sunggal dan NN (28) Jl. Amal Medan Sunggal.

Diketahui, Kedua pelaku melakukan teror kepada pengusaha loundry dengan melempar telur busuk dan oli kotor pada didinding toko yang terletak di Jl. Amal Medan Sunggal, pada bulan Desember 2021 lalu.

Merasa tidak terima atas teror yang dilakukan kedua pria yang mengaku anggota salah satu organisasi kepemudaan itu, salah satu pekerja loundry tersebut merekam pelaku yang sedang datang meminta uang keamanan.

Akibat viralnya video tersebut dimedia sosial dan laporan korban ke polsek Sunggal, polisi langsung memburu pelaku dan berhasil menangkapnya di Desa Mencirim, Sunggal, Deli Serdang, 29 Desember 2021.

Residivis Asal Aceh Dibekuk di Penginapan, Polisi Sita 4,6 Kg Sabu

Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha Pranata SE SIK.MM menjelaskan (3/1), kedua pelaku diamankan berdasarkan video Viral yg beredar di Medsos dan korban sudah membuat laporan ke Polsek Sunggal.

Kompol Chandra Yudha Pranata menambahkan, terhadap kedua pelaku di persangkakan dalam pasal 170 ayat (1) Subs 368 KUHPidana dengan Ancaman hukuman penjara 7 tahun.

Kapolsek Sunggal juga berpesan, Kepada masyarakat yang melihat atau mengalami gangguan premanisme dapat menghubungi nomor Hotline Polsek Sunggal. (Dodi Kurniawan).

Share this content:

Berani Melawan Saat Diciduk, Pelaku Curanmor Dapat Bonus Timah Panas

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share