![]()
BNEWS.ID, Medan – Walaupun sudah berulang kali dirazia aparat penegak hukum (APH), tidak membuat gentar pemilik tempat hiburan malam Krypton yang terletak di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, tersebut.
Informasi yang diperoleh awak media ini, Minggu (24/08/2025), tempat hiburan malam Krypton tersebut sebelumnya sudah pernah dirazia, pada hari Kamis (13/02/2020), oleh Tim Subbid Paminal Bid Propam Polda Sumut. Dalam razia tersebut, diamankan 7 orang personil kepolisian Polda Sumut bersama 5 wanita cantik saat sedang asik dugem berikut barang bukti 9 butir pil ekstasi.
Tak hanya itu, razia juga dilakukan personil kepolisian Sat Narkoba Polrestabes Medan, yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polrestabes, AKBP Tommy Aruan SH SIK, ke tempat hiburan malam Krypton, pada hari Jumat (30/05/2025). Namun, razia yang dilakukan Sat Narkoba Polrestabes Medan tersebut diduga bocor sehingga banyak pengunjung yang keluar.
Sudah sering dilakukan razia, namun, tempat hiburan malam Krypton masih saja tetap eksis. Tak hanya itu, diduga tempat hiburan malam Krypton juga menyediakan narkoba jenis pil ekstasi. Hal tersebut disampaikan salah seorang pengunjung yang enggan disebutkan namanya.
“Bukan rahasia umum lagi bila pengunjung yang masuk ke Krypton dengan mudah mendapatkan obor (obat) bang. Kalau mau obat tinggal pesan saja sama pelayannya, lalu pelayan tersebut memanggil pelayan lainnya yang diduga sebagai orang kepercayaan pihak manajemen,” kata pria berusia 35, salah seorang pengunjung yang pernah masuk ke tempat hiburan malam Krypton tersebut.
Sambung pria yang meminta namanya dirahasiakan itu, didalam pil ekstasi (inex) dijual per butirnya dijual seharga Rp 300 ribu. “Kalau pil merek Granat Hijau dan Lamborgini (warna pink) dijual Rp 350 ribu dan ada juga disediakan room KTV untuk mesum bagi pengunjung sedang ketinggian,” bebernya.
Ditempat terpisah, salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya itu berharap, agar Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SH SIK MH dan Ditnarkoba Polda Sumut yang dipimpin Dirnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak SIK MH merazia dan menutup tempat hiburan malam Krypton tersebut.
“Harapan saya agar secepatnya ditutup karena tempat hiburan malam Krypton tersebut sudah merusak dengan menjual narkoba jenis pil ekstasi. Apakah Polda Sumut mampu menutup tempat hiburan malam Krypton itu ???,” tanya pria warga sekitar tersebut.
Pria berusia 50 itu mengatakan, ia sangat keberatan dengan keberadaan tempat hiburan malam Krypton karena lokasi berdirinya sudah menyalahi aturan yang berlaku. “Jelas sudah menyalahi karena berdirinya Krypton itu dengan dengan rumah ibadah (mesjid dan gereja) dan sekolah dasar. Pihak kepolisian Polda Sumut harus menutup tempat hiburan malam Krypton itu secepatnya,” pinta pria beranak empat itu.
Sementara itu, Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SH SIK MH: Dirnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak SIK MH dan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr Ferry Walintukan SH SIK, yang dihubungi via telepon selulernya tak menjawab. Saat dikirim pesan singkat, ketiga pejabat utama Polda Sumut itu tak menjawab. Hingga berita ini dituliskan, ketiga pejabat utama Polda Sumut tersebut tidak ada berikan jawaban. (Jhonson82)
Share this content:






Comment