GESER UNTUK MELANJUTKAN KONTEN BERITA
Hukum
Home » Perampok Bersajam dan Senapan Angin Diringkus Sat Reskrim Polres Langkat

Perampok Bersajam dan Senapan Angin Diringkus Sat Reskrim Polres Langkat

Loading

Langkat –

Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat meringkus tiga orang tersangka yang melakukan aksi perampokan dengan menggunakan senapan angin dan parang dari lokasi terpisah, Sabtu (31/7). yakni EPB alias Betmen (31) warga Dusun I Desa Pamah Tambunan, EPP (28) warga Dusun I Desa Lau Tepu dan YTS (27) warga Kampung Aman Desa Panco Warno Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat.

Dari ketiganya, dua di antara tersangka merupakan residivis tindak pidana pencurian dan penganiayaan.

Kapolres Langkat, AKBP Danu Pamungkas Totok menjelaskan, EPB dan EPP merupakan residivis.

Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Tembung.

EPB pernah menjalani hukuman dua tahun dalam kasus tindak pidana penganiayaan tahun 2008 tersandung perkara tindak pidana pencurian sawit dengan vonis delapan bulan penjara tahun 2020 serta EPP yang diganjar hukuman dua tahun karena melakukan pencurian lembu.

“Ada dua orang lagi yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang,” beber Kapolres didampingi Kasat Reskrim, AKP M Said Husein, Senin (2/8).

Lebih lanjut Kapolres Langkat menjelaskan, para tersangka melancarkan aksi dengan menggunakan satu unit mobil Toyota Avanza warna putih BK 1395 BM di Halte Simpang Por Desa Perkebunan Turangi Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat, Rabu (23/6), sementara korbannya merupakan warga Kota Binjai yang saat itu sedang berteduh.

“Para tersangka langsung melakukan penodongan dengan menggunakan senjata senapan angin dan parang,” ujarnya.

Korban tak berani melawan dan merelakan barang berharga miliknya dilarikan para tersangka. Adapun barang korban yang dirampas yakni, dua unit sepeda motor dan sejumlah telepon genggam.

PERADI PROFESIONAL: Paradigma Baru Profesi Advokat Indonesia Abad ke-21

Ketiga tersangka disangkakan Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara. (Tp)

Share this content:

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share