Kesehatan Politik
Home » Pemkab Padang Lawas Utara Sosialisasikan Protokol Kesehatan ke Pedagang Tradisional

Pemkab Padang Lawas Utara Sosialisasikan Protokol Kesehatan ke Pedagang Tradisional

Loading


Padang Lawas Utara – Usaha pemerintah dalam perang melawan Covid-19 terus digalakan. Berbagai cara untuk memutus mata rantai seperti menghimbau masyarakat agar menjaga jarak dan selalu memakai masker saat berkegiatan diluar rumah.

Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Pemkab Paluta) Provinsi Sumatera Utara yang terdiri dari gabungan TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP, BPBD, dan Kecamatan, menggelar Sosialisasi Protokol Kesehatan dengan menyisir Pasar dagang tradisional Siancimun di Kecamatan Halongonan jalan lintas gunung tua – langga payung, selasa 22 September 2020.


Satu persatu para pedagang diberikan pemahaman tentang pentingnya Protokol kesehatan dimasa pandemic dan kepada para pedagang dibagikan masker untuk dipakai dan digunakan dalam aktifitas sehari – hari.
“Masih banyak pedagang dan pengguna jalan yang mengabaikan Protokol Kesehatan, salah satunya terlihat di pasar ini banyak yang tidak memakai masker”, Kata Kepala Dinas Perhubungan(Kadishub) Kab. Paluta, Ridwan Efendi Daulay, SSTP,MM melalui Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Kabid. LLAJ) Saddam Husein Harahap, ST didalam pasar.


“Ini semua kita lakukan, karena rasa kepedulian pemerintah terhadap kesehatan masyarakat Kabupaten Padang Lawas.” ditambahkan Kabid LLA.

Walikota Binjai Amir Hamzah Pengecut, Fraksi Gerindra: Pedagang Kecil Digusur Tempat Maksiat Dibiarkan


Kegiatan yang melibatkan Dinas Perhubungan ini berdasarkan Surat Perintah Tugas dari Kadishub Nomor: 551/PHB/2020, tanggal 21/9 perihal penegakan hukum protokol kesehatan dimasa pandemic dengan sasaran pengguna jalan dan perkumpulan masyarat.


Sempat terjadi beberapa kali argumen dengan para pedagang, tetapi petugas gabungan dapat menenagkan dan tetap memberikan pemahaman.
“Pelaksanaan ini mengacu pada Peraturan Bupati Paluta Nomor 41 Tahun 2020. Selama beberapa hari ini kami sosialisasikan wajib masker mulai hari selasa sampai jumat dan minggu depan baru masuk sangsi administrasi bagi yang tidak memakai masker denda sampai 250.000 ribu.” tutup Kadishub Paluta melalui Kabid LLAJ Saddam Husein, Harahap, ST ( Bnews – MIT).

Share this content:

Comment

  1. Nafri says:

    Masih banyak yg tidak mengikuti protokol kesehatan. Percaya atau tidak berarti 50:50
    Artinya ada yg kena Covid kan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share