![]()
BNEWS.ID, Aceh Tenggara – Oknum kepala desa Pordomuan II, Kecamatan Babul Makmur, Kabupaten Aceh Tenggara nekat bangun usaha jual beli sawit dan timbangan digital (RAM) sawit di atas tanah wakaf milik warga.
Protes ini di sampaikan oleh sejumlah warga dan juga para ahli waris pemberi wakaf kepada bnews.id,pada Senin (13/10) dimana tanah yang telah diwakafkan oleh keluarga mereka ini telah dibangun sebuah gereja dan pemakaman warga dusun Lumban Aritonang Desa Pardomoan II, tanah itu di wakafkan kepada warga untuk rumah ibadah dan pemakaman bagi warga, bulan untuk dibangun usaha pribadi seperti RAM sawit.
“Tanah yang sudah ada bangunan fasilitas rumah ibadah gereja dan kuburan wakaf itu merupakan pemberian dari nenek moyang kami yang menjadi amal jariah bagi pemberi waris, sebagai ahli waris sangat merasa keberatan atas pendirian RAM sawit di atas tanah wakaf tersebut karena merusak amanat dan citra nenek moyang kami”, ungkap Josua Simaremare.
Namun ditangan keluarga kami yang saat ini menjabat sebagai kepala Desa Pardomuan II, tanpa musyawarah dengan warga setempat membangun sebuah usaha jual beli dan timbangan digital sawit di atas tanah wakaf tersebut.
“Kami meminta agar camat dan dinas terkait segera mengambil tindakan untuk menutup aktivitas jual beli dan timbangan digital sawit tersebut karena didirikan pada tanah wakaf yang tanah tersebut telah dijadikan pemakaman bagi warga setempat”, tegas Josua.
Sementara Camat Babul Makmur, Ismaidi saat di konfirmasi bnews.id melalui via WhatsApp mengatakan sejauh ini pihaknya tidak memberi rekomendasi atas pembangunan usaha jual beli dan timbangan digital sawit tersebut.
“Pihak kecamatan Babul Makmur tidak pernah memberi rekomendasi untuk pengurusan izin usaha jual beli dan timbangan digital sawit di desa pordomuan II tersebut”, ungkap Ismaidi.
Bahkan dia juga mengatakan telah menerima laporan dari warga, dan telah melakukan kordinasi dengan pihak Dinas Perizinan Kabupaten Aceh Tenggara,”untuk memberi peringatan bahkan surat peringatan agar menghentikan oprasi jika tidak mengantongi izin”, tegas nya. (Lan01)
Share this content:






Comment