![]()
BINJAI – Reserse Kriminal (Reskrim) Polisi Sektor (Polsek) Binjai mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pencurian, di Alfamidi yang berada di Jl. T.A Hamzah, Kel. Kwala Begumit, Kec. Binjai, Senin (13/04/20) sekira pukul 18.00 Wib.
Diketahui identitas pria tersebut yang dihimpun wartawan dari data Kepolisian Polres Binjai, pria tersebut bernama Antoni simamora (37) penduduk asal Jl. Zipur Ujung, Kec. Medan Helvetia, kota Medan.
Aksi Antoni tertangkap oleh 2 (dua) orang karyawan minimarket Alfamidi yaitu Bue Sergio Manik (24) dan Fitri Andriani (21), kemudian warga datang untuk ikut mengamankan pria itu.
Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Binjai, AKP Rubenta melalui Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat (Kasubbag Humas) Polres Binjai, AKP Siswanto Ginting ketika dikonfirmasi wartawan, membenarkan atas penangkapan pencurian yang terjadi di minimarket.
“Benar, personel kita yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Binjai, IPTU Junaidi beserta Opsnal Reskrim telah mengamankan pelaku pencurian yang terjadi di Alfamidi. Dari penangkapan itu juga, personel berhasil mengamankan sejumlah barang bukti,” kata AKP Siswanto Ginting.
Lebih lanjut, masih kata AKP Siswanto Ginting, beberapa barang buktinya yaitu, 8 (delapan) botol handbody merk vaselline ukuran 200 ml, 6(enam) botol shampo merk sunslik ukuran 340 ml dan mengalami kerugian material sebesar Rp 593.900 (lima ratus sembilan puluh tiga ribu sembilan ratus rupiah).
“Kini, pelaku dibawa ke Polsek Binjai guna dimintai keterangan lebih lanjut,” tutupnya. (Bnews – Mr)
Share this content:




Comment