![]()
BNEWS.ID, Medan – Seorang pria bernama Roni Apul Aloho (30), warga Jalan Datuk Kabu, Pasar III Tanah Garapan, Kelurahan Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Medan Area setelah diduga mencuri telepon seluler milik seorang warga.
Penangkapan terhadap Roni dilakukan oleh personel Unit Reskrim Polsek Medan Area menyusul laporan korban, Indra Jaya (53), warga Jalan Halat Gang Thabib, Kelurahan Kota Matsum (Komat) II, Kecamatan Medan Area.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Kamis (26/02/2026), pelaku diamankan saat berada di Jalan Menteng Raya Gang Sosial, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai. Penangkapan dilakukan setelah polisi mengantongi identitas pelaku dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin (02/02/2026). Saat itu, korban baru pulang ke rumah dan memarkirkan sepeda motornya di teras. Ia meletakkan handphone miliknya di laci sebelah kiri sepeda motor sebelum masuk ke dalam rumah untuk beristirahat.
Tak lama kemudian, istri, anak, dan cucu korban tiba di rumah. Cucu korban kemudian meminta handphone tersebut. Korban yang sedang beristirahat menyuruh cucunya mengambil HP di laci sepeda motor. Namun, saat dicek, ponsel tersebut sudah tidak berada di tempatnya.
Menyadari hal itu, korban langsung terkejut dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Medan Area segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
Kapolsek Medan Area, AKP Muhammad Ainul Yaqin SH SIK MH, menjelaskan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura meminta sedekah untuk fakir miskin. Saat melintas di depan rumah korban dan melihat handphone di dalam laci sepeda motor, pelaku berhenti dan mengambilnya menggunakan sebatang kayu sepanjang kurang lebih satu meter.
“Pelaku berpura-pura meminta sedekah. Ketika melihat HP korban di laci sepeda motor, pelaku langsung mengambilnya menggunakan sebatang kayu,” jelas Kapolsek.
Setelah berhasil membawa kabur ponsel tersebut, pelaku menjualnya seharga Rp450 ribu. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan makan dan bermain judi slot. Dari tangan pelaku, polisi tidak berhasil mengamankan barang bukti.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami kemungkinan keterlibatan dalam kasus lain serta menelusuri keberadaan barang hasil kejahatan tersebut. (Jhonson Siahaan)
Share this content:






Comment