![]()
Binjai – Setelah diterbitkannya peraturan Walikota Binjai tentang Karantina Kesehatan dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid – 19, mewajibkan seluruh warga untuk mengenakan masker di tempat-tempat umum.
” mulai minggu depan akan dilaksanakan razia bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker ” ujar Idaham, saat memimpin pembagian masker tahap pertama kepada pengendara yang melintas di depan kantor Walikota Binjai, Jl. Gatot Subroto, Binjai kota, Sumatera Utara (11/6), dalam rangka sosialisasi Perwal nomor 16 tahun 2020.
Perwal yang di dalamnya ada mengatur upaya pencegahan dan penanggulangan Covid -19. Salah satunya dengan mewajibkan setiap orang menggunakan masker jika berada diluar rumah atau di tempat-tempat umum.
Selain itu, kepada badan/pelaku usaha diharuskan untuk menerapkan larangan masuk ke tempat usahanya jika pengunjung tidak menggunakan masker, point kedua di pasal 14 Perwal No 16 Tahun 2020.
Pemberlakuan wajib masker di kota rambutan, mulai berjalan setelah diberikanannya pemberitahuan yang diiringi dengan pembagian masker gratis kepada beberapa warga. Dimulai dari hari ini hingga 2 hari kedepan.
” Sosialisasi akan kita laksanakan selama 3 hari. Selanjutnya, mulai minggu depan akan dilaksanakan razia bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker”, kata Pak wali, panggilan karibnya.
Idaham juga mengatakan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dalam rangka pencegahan Covid 19. Selalu pakai masker, terapkan PHBS dan tetap Social Distancing. (Bnews-Wan)
Share this content:




Comment