Mertua Diancam, Menantu Layangkan Parang
Langkat – Seorang Petani warga Dusun Mejuah-juah, Desa Garunggang, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, kaget dan tersungkur ketika tiba-tiba “dihujani” sabetan senjata tajam oleh Riki Sembiring (pelaku), pria yang bertempat tinggal di Dsn. I Namo Betong, Kec. Selesai Kab. Langkat.
Ceritanya, menurut mertua RS, Ali Syahputra Sembiring (korban) pernah mengatakan kepada mertuanya bahwa korban akan memukul nya apabila dia (mertua-red) menjual tanah tersebut.
Mengetahui hal itu, RS berang , dengan menggunakan sepeda motor pelaku mendatangi korban yang pada saat itu sedang menyantap makan malam di warung Wina Br. Tepu Dsn. Buluh Duri, Desa Bekiung, Kec.Kuala Kab Langkat bersama temannya Mister Kelin Tarigan.Tampa pikir panjang RS (27) langsung menganiaya dengan cara membacok korban dengan sebilah parang yang dibawanya, dan langsung pergi kabur.
Atas penganiayayaan itu, korban mengalami luka pada bagian tangan kiri, luka pada lengan kanan korban, dan luka pada pipi kiri korban. Selanjutnya korban dibawa temannya ke klinik Rosi Medica buluh duri, tetapi pihak RS tidak sanggup menanganinya ,dan langsung dirujuk ke Rs. Delia Kec. Selesai demikian RS Delia. Selanjutnya korban dirujuk ke RS. Dr. Djoelham Binjai.
Mister Kelin Tarigan yang menjadi saksi atas peristiwa pembacokan itu, menghubungi keluarga Korban yakni Betseba, dan langsung membuat laporan pengaduan di Polsek Kuala.
Merespon Laporan Polisi Nomor : LP/60/ XII /2019/LKT/Sek Kuala Tertanggal 14 Desember 2019 Pada Hari Sabtu 14 Desember 2019 sekira pukul 20.00 Wib, Kapolsek Kuala Iptu Bevan Raga Utama SIK memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kuala Ipda Junaidi Pardede, SH untuk segera turun ke TKP dan menangkap Pelaku.
Mendapat perintah, Kanit Resrim langsung memimpin anggota untuk turun ke TKP dan melakukan olah TKP dan menemukan Barang Bukti parang dan Hanphone pelaku yang tertinggal di TKP.
Selanjutnya Tim Unit Reskrim mendatangi korban ke rumah sakit dan diperoleh informasi bahwa pelaku pembacokan adalah saudara Riki Sembiring, setelah mengantongi mama pelaku Tim Unit Reskrim langsung melakukan pencarian keberadaan pelaku.Dengan waktu 6 jam setelah kejadian, Unit Reskrim berhasil menangkap pelaku di Dsn. I Namukur Utara, Kec. Sei Binge Kab. Langkat pada Minggu 15 Desember 2019 Sekira pukul 01.30 wib, dan pada saat penangkapan pelaku mengakui perbuatannya.
Kasubag Humas Polres Langkat, Iptu Rohmat membenarkan kejadian tersebut, dan mengatakan pelaku beserta barang bukti telah diamankan guna dilakukan tindakan lebih lanjut terkait kejadian tersebut. (Bnews – Ridwan)