Mengancam Akan Membunuh, Citut CS Dihadiahi Timah Panas
BINJAI – Satuan Reskrim Polres Binjai berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang pelaku dalam tindak pidana Penculikan, sebagaimana yg dimaksud dalam pasal 328 subs 333 KUHPidana.
Kapolres Binjai, AKBP Romadhoni Sutardjo, SIK melalui Kasubag Humas Polres Binjai, AKP Siswanto Ginting saat di konfirmasi tim http://Www.bnewstv.com melalui telepon pada 01 Januari 2019, mengatakan,”Benar kita ada melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku dalam tindak pidana penculikan, 2 orang pelaku tersebut bernama Wijaya alias Citut (33) Warga Jl. Limau Manis, Kel. Medan Sinembah, Kec. Tanjung Morawa dan Andika Natal Sitorus (22) warga Dusun Aek Nauli Kp Padang, Kab. Labuhan Batu”.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit Mobil Toyota Avanza warna hitam dengan Nopol. 1405 JS, 1 bilah pisau panjang, 1 buah hp android merek samsung warna hitam, 1 buah Hp merek nokia warna hitam,” Lanjut Siswanto.
Menurut AKP Siswanto Ginting, kronologis kejadian ini berawal pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2019 sekira pukul 01.00 Wib pelaku bersama temannya datang kerumah pelapor untuk mencari Surjit Singh (32) warga Lau Mulgap Dusun V, Desa Lau Mulgap, Kec. Selesai. “Pelaku datang dalam keadaan marah-marah sambil membawa sebilah parang dan pelaku bersama temannya datang kerumah pelapor untuk mempertanyakan keberadaan adik dari Surjit,” Ujarnya.
Setelah itu, dikarenakan Surjit (korban) tidak memberikan keterangan yang bisa diterima oleh pelaku. Kemudian pelaku menelpon pelapor dan mengancam akan membunuh Surjit, jika dia tidak bisa pertemukan adik dari Surjit dengan pelaku.
Selanjutnya berdasarkan Laporan Polisi kemudian Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Wirhan Arif, SH, SIK dan Kanit Pidum IPDA Hotdiatur Purba, S.Tr.K dan Kanit Ekonomi IPDA Rifaldy, S.Tr.K beserta anggota Opsnal Unit Pidum melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka Citut dan Andika sedang berada di Jl. Sei Buluh Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai.
“Usai penangkapan dan pada saat akan dilakukan pengembangan di Makopolres Binjai, tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas dan tersangka berusaha melarikan diri,” Kata Siswanto.
Kemudian petugas melakukan tembakan peringatan tetapi tidak diindahkan tersangka, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur mengenai kaki sebelah kiri dan sebelah kanan. “Selanjutnya tersangka di bawa ke Rumah sakit Djoelham Binjai dan setelah itu tersangka dibawa ke Polres Binjai guna penyidikan lebih lanjut”, Demikian Ujarnya. (Bnews – Meru)