![]()
Penulis : Arif Pujianto* dan Peranita Sagala**
Dalam setiap bidang profesi, terdapat tanggung jawab moral dan sosial yang harus dijunjung tinggi oleh para pelakunya. Tidak cukup bagi seorang profesional hanya memiliki keterampilan teknis dan pengetahuan yang memadai, serorang profesional juga dituntut untuk bersikap etis dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Oleh karena itu, keberadaan kode etik profesi menjadi sangat penting sebagai pedoman dalam menjaga integritas, profesionalisme, dan kepercayaan publik terhadap profesi yang dijalankan.
Kode etik merupakan seperangkat prinsip dan nilai moral yang disusun untuk mengatur perilaku para profesional dalam menjalankan tugasnya. Kode ini tidak hanya berfungsi sebagai aturan normatif, tetapi juga sebagai kerangka berpikir dalam menghadapi dilema etika yang sering muncul di dunia kerja. Dengan adanya kode etik, seorang profesional memiliki pedoman yang jelas dalam bersikap adil, jujur, bertanggung jawab, dan transparan, baik terhadap klien, rekan kerja, maupun masyarakat luas.
Salah satu profesi yang sangat membutuhkan penerapan kode etik adalah profesi arsitek. Seorang arsitek tidak hanya bertanggung jawab atas keindahan dan fungsi suatu bangunan, tetapi juga atas dampaknya terhadap lingkungan, keselamatan pengguna, dan kepentingan publik secara umum.
Pelanggaran terhadap kode etik dapat berdampak serius, baik bagi individu maupun institusi. Hal ini dapat menurunkan reputasi profesi, mengurangi kepercayaan publik, bahkan menimbulkan kerugian hukum dan moral. Pelanggaran terhadap kode etik dalam profesi arsitek dapat berakibat fatal, seperti kerugian material, kerusakan lingkungan, bahkan membahayakan keselamatan jiwa. Oleh sebab itu, pemahaman dan penerapan kode etik dalam profesi arsitek sangat krusial untuk memastikan bahwa setiap karya yang dihasilkan tidak hanya indah secara estetika, tetapi juga bertanggung jawab secara etis.
Dalam profesi Arsitek, kode etik diatur dalam perangkat organisasi profesinya yaitu Ikatan Arsitek Indonesia. IAI adalah satu-satunya organisasi profesi arsitek yang diakui negara sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2017 tentang Arsitek Pasal 1 angka 10 yang berbunyi ”organisasi profesi adalah Ikatan Arsitek Indonesia”.
Kode etik arsitek disusun IAI dalam buku Kode Etik dan Kaidah Tata laku Profesi Arsitek tahun 2005. Kaidah Tata Laku Arsitek mencakup kewajiban umum, kewajiban terhadap masyarakat, kewajiban terhadap pengguna jasa, kewajiban terhadap profesi dan kewajiban terhadap sejawat.
Salah satu contoh kasus pelanggaran kode etik IAI yang paling sering terjadi sebelum diterbitkannya UU no. 6 Tahun 2017 adalah seorang arsitek anggota IAI memiliki SKA (Surat Keterangan Ahli) dari asosiasi profesi lain, terlepas anggota tersebut aktif ataupun tidak aktif. Pada saat itu begitu banyak pilihan asosiasi selain IAI yang bekerjasama dengan LPJK untuk dapat mengeluarkan SKA yang legal dengan cepat dan instan. Seseorang yang tidak mempunyai loyalitas ataupun tidak memiliki pemahaman terhadap peraturan organisasi (IAI), tentu akan dengan mudah tergoda untuk menempuh jalur sertifikasi tersebut. Sertifikat Keahlian (SKA) diterbitkan oleh LPJK diberikan kepada tenaga ahli konstruksi yang telah memenuhi persyaratan kompetensi berdasarkan disiplin keilmuan, kefungsian dan/ atau keahlian tertentu. Untuk saat ini dan seterusnya istilah SKA telah berganti menjadi SKK. Perbedaan diantara keduanya adalah, SKA diterbitkan oleh asosiasi profesi yang telah terakreditasi oleh LPJK. Sedangkan SKK diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang bermitra dengan LPJK dan diawasi oleh BNSP. Hal ini menjadikan SKK lebih terstandarisasi secara nasional.
Sertifikasi profesi (SKK/SKA) dijadikan syarat untuk memenuhi persyaratan tender, terutama proyek pemerintah. Disinilah sering terjadi titik rawan pelanggaran kode etik Arsitek oleh anggota IAI. Desakan kebutuhan sertifikasi profesi (SKA/SKA) yang cepat dan instan membuat adanya dorongan untuk memperoleh SKA/SKK dari jalur non IAI ataupun saat ini LSP yang dibentuk IAI. Pelakunya bisa jadi adalah anggota IAI, atau perusahaan tempat si arsitek tersebut bekerja dengan dalih kebutuhan proyek.
Sistem mendapatkan sertifikasi SKA di IAI di masanya termasuk cukup panjang dan teliti. Seorang anggota IAI selain memenuhi dokumen administratif, wajib menunjukkan portofolio proyek yang sudah dikerjakan/terbangun sebanyak minimal 3 buah proyek untuk mendapatkan SKA jenjang muda. Untuk proses perpanjangan SKA juga menuntut hal yang sama. Tidak sekedar portofolio pekerjaan, seorang pemohon terlebih dahulu di asesmen oleh 2 orang asesor untuk memastikan 13 kompetensi arsitek dipenuhi dalam portofolio proyek tersebut. Sistem ini telah dijalankan oleh IAI bahkan sebelum disahkannya Undang undang Arsitek tahun 2017.
LPJK memang menaungi beberapa Asosiasi profesi yang dapat mengeluarkan SKA Arsitek sebelum adanya UU Arsitek. Memiliki SKA non IAI tentunya tidak melanggar hukum jasa konstruksi yang berlaku saat itu. Namun tidaklah etis jika seorang anggota IAI memiliki SKA non IAI karena meskipun pada buku kode etik IAI tidak secara gamblang menyebutkan larangan untuk memiliki SKA non IAI tentunya hal ini menunjukan ketidak setiaan dan akan merusak solidaritas di internal profesi itu sendiri, dimana tanggung jawab dan dedikasi untuk memajukan organisasi harus selalu dijunjung tinggi. Seorang anggota IAI yang memilih jalan yang (dianggap) lebih mudah justru melemahkan nilai dari sertifikat yang dikeluarkan oleh asosiasinya sendiri dan berpotensi menurunkan standar profesi secara keseluruhan, IAI memililiki proses dan standar tertentu untuk memastikan seorang arsitek layak atau tidaknya memperoleh SKA sementara asosiasi lain mungkin memiliki proses pengujian yang berbeda dan bisa saja lebih mudah dalam memperolehnya. Kasus ini menyisakan refleksi mendalam. Di satu sisi, ada kebutuhan pragmatis dunia kerja. Di sisi lain, ada prinsip etika, loyalitas, dan kepatuhan hukum yang menjadi martabat sebuah profesi. Organisasi profesi seperti IAI memiliki peran vital dalam memberikan edukasi berkelanjutan dan komunikasi yang jelas kepada anggotanya. Sementara itu, setiap profesional arsitek memiliki kewajiban moral untuk senantiasa menjaga integritas dan kesetiaannya pada wadah profesi yang sah dan diakui negara.
Setiap arsitek wajib memahami UU No. 6 Tahun 2017 yang menjadi landasan hukum praktik keprofesian arsitek di Indonesia, termasuk pengakuan tunggal IAI sebagai organisasi profesi. Ketidaktahuan atas aturan organisasi profesi atau hukum yang mengikat tidak dapat dijadikan alasan untuk terbebas dari tanggung jawab etik. Setiap anggota berkewajiban aktif memahami hak dan kewajibannya. Tekanan dari perusahaan atau alasan kebutuhan kerja tidak menghilangkan tanggung jawab individu arsitek terhadap keputusan yang menyangkut legalitas dan etika profesinya.
Saat ini muncul istilah SKK yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang bermitra dengan LPJK dan diawasi oleh BNSP. Tantangan yang sama akan dihadapi kembali ketika ada beberapa LSP yang bisa mengeluarkan SKK Arsitek. Loyalitas seorang anggota IAI akan diuji kembali. Apakah akan menggunakan LSP SARSI yang merupakan LSP yang dibentuk oleh IAI atau menggunakan alternatif LSP lainnya karena tergiur kemudahan dan waktu.
Penulis :
Arif Pujianto*, anggota IAI
Peranita Sagala**, anggota MKP IAI
Share this content:






Comment