Ragam
Home » Melanggar Peraturan, Pertamina Sanksi SPBU Hamparan Perak

Melanggar Peraturan, Pertamina Sanksi SPBU Hamparan Perak

Loading

Medan – Pertamina MOR I menyampaikan apresiasi pada pihak kepolisian, dalam hal ini Ditpolair Polda Sumut dalam pengawasan penyaluran BBM subsidi. Hal ini merupakan wujud nyata nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan Kemendagri dan Kepolisian RI terkait pengawasan pendistribusian BBM.

Roby Hervindo, Unit Manager Communication, Relations, & CSR Pertamina MOR I, “Kami sudah memproses sanksi berupa penghentian penyaluran seluruh produk BBM kepada SPBU bersangkutan. Sanksi tersebut diterapkan mulai tanggal 30 Januari 2020 dan berlaku selama 30 hari,”

Menindaklanjuti penyegelan SPBU 14.203.1109 oleh Ditpolair Polda Sumatera Utara, Pertamina langsung memberikan sanksi bagi SPBU tersebut.

Pertamina MOR I juga terus meningkatkan pengawasan SPBU. Sebagai bagian dari pengawasan internal, sepanjang tahun 2019, Pertamina MOR I menemukan sebanyak lima SPBU yang melanggar ketentuan. Seluruh SPBU yang melanggar tersebut, telah diberikan sanksi berupa penghentian sementara penyaluran BBM.

Aksi Kejahatan Jalanan Marak, Kapolres Binjai Bentuk Tim Khusus Anti Begal

Terkhusus pelanggaran ketentuan yang terkait penyaluran BBM bersubsidi, selain sanksi skorsing kepada SPBU juga dikenakan denda. Yaitu berupa selisih harga BBM subsidi dengan BBM non subsidi, sejumlah BBM yang disalahgunakan. (Bnews – Edho)

Share this content:

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share