GESER UNTUK MELANJUTKAN KONTEN BERITA
Ragam
Home » Masuk Pintu Perbatasan Medan – Aceh Wajib Miliki Surat Kesehatan

Masuk Pintu Perbatasan Medan – Aceh Wajib Miliki Surat Kesehatan

Loading

Aceh Tamiang – Kepala pelaksana BPBD Aceh Tamiang Syahri,Sp selalu Sekretaris Gugus tugas percepatan penanganan Covid -19 memantau aktivitas pemeriksaan keluar masuk kendaraaan di pintu perbatasan Aceh – Medan tepatnya diperbatasan Aceh Tamiang, 22 Agustus 2020.

Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 lakkan pemeriksaan surat kesehatan dan suhu tubuh.


Syahri mengatakan ini meneruskan surat edaran Gubernur Aceh nomor 440/10863 tertanggal  4 Agustus 2020 200 perihal Empat Kabupaten/kota yang berada di perbatasan Aceh agar memperketat penjagaan di pos perbatasan guna mencegah penyebaran Covid 19 di Aceh.

Drs. Syauibun kepala dinas perhubungan Aceh Tamiang juga menambahkan di perbatasan Aceh dengan sumatera Utara wilayah Aceh Tamiang juga di lengkapi thermal Scanner bantuan dari Provinsi Aceh. 

Satres Narkoba Polres Binjai Gencar Berantas Narkoba, 15 Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara


Syahri juga menambahkan bagi kendaraan umum dan pribadi yang keluar membawa surat keterangan Datok penghulu sedangkan masuk membawa surat keterangan sehat dari pukesmas,rumah sakit atau instansi terkait. Dan saat ini kendaraan yang tidak memiliki surat di suruh putar balik. ( Bnews – Muhammad Risqi)

Share this content:

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share