![]()
Langkat- Satuan Reskrim Narkoba Polres Langkat mengamankan seorang pria menguasai Narkotika jenis shabu di Desa Securai, Kec. Babalan, Kab. Langkat, Jumat, 13 Maret 2020, sekitar pukul 18.30 WIB.
TSK bernama Robi (18) merupakan warga Dusun Cinta Rakyat, Desa Paluh Manis, Kec. Gebang, Kab. Langkat terbukti memnguasai Narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 102,33 gram.
Berawal dari sebuah informasi dari seorang warga yang dapat dipercaya mengatakan bahwa ada seorang pria yg akan mengedarkan narkotika jenis habu. Tak menunggu waktu lama, petugaspun berhasil mengamankan pria beserta barang bukti.
Saat dilakukan intograsi terhadap tersangka, barang Narkotika tersebut akan diedarkan diwilayah Gebang Langkat yang didapat dari seorang pria bernama Abang.
Kapolres Binjai, AKBP Edi Suranta Sinulingga melalui Kasubag Polres Langkat, Iptu Rohmad saat dikonfirmasi tim http://www.bnews.id via telepon pada Minggu sore, 15 Maret 2020 membenarkan atas penangkapan terhadap Robi, ucapnya.
Lebih lanjut, Rohmad menjelaskan, Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yg berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor sekitar 102,33 gram, 1 lembar kertas tissu warna putih dan 1 lembar plastik warna hitam, jelasnya.
Selanjutnya Kasat, Kanit I dan Team Opsnal berupaya melakukan pengembangan dan membawa TSK serta barang bukti ke Mako Polres Langkat untuk proses sidik selanjutnya, tutup Rohmad. (Bnews – Dodi Kurniawan)
Share this content:




Comment