![]()
Langkat –
Kuasa Hukum Seri Ukur Ginting alias Okor, menganggap Penyidik Kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat diduga mengangkangi dan tidak menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015.
Menurutnya, sesuai isi putusan MK tersebut, penetapan tersangka harus berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya.
Hal itu pun juga terungkap saat persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, pada Rabu (18/8) kemarin. Saat sidang agenda mendengar keterangan saksi Verbalisan dari penyidik unit Tindak Pidana Umum Sat Reskrim Kepolisian Polres Langkat.
Informasi yang diperoleh media ini, Minola Sebayang menyatakan, bahwa polisi langsung menetapkan kliennya sebagai tersangka, satu hari setelah dilaporkan ke Polres Langkat. Kata dia, ketika ditangkap polisi dari rumahnya di Stabat, kondisi kliennya yang setiap berjalan harus dipapah, saat itu pingsan. Namun polisi tetap membopongnya ke Polres Langkat.
“Setelah ditangkap, klien saya langsung dijebloskan ke dalam penjara dan keesokan harinya ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Minola.
Karena adanya dugaan mengangkangi putusan Mahkamah Konstitusi itu, Minola mencecar pertanyaan kepada saksi Verbalisan, yakni Iptu BC, terkait dasar polisi menetapkan Okor Ginting sebagai tersangka.
“Padahal, klien saya hanya dilaporkan kasus pasal 335 KUHP. Kasus itu bukan Extraordinary Crime (kejahatan luar biasa), kenapa langsung menjadi tersangka, padahal belum ada diperiksa sekalipun,” tanya Minola.
Namun, polisi yang menjabat Kanit Pidum Polres Langkat itu hanya menjawab bahwa sesuai S.O.P kepolisian, mereka bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa harus memeriksanya, apabila ada laporan dan bukti pendukung.
“Sesuai S.O.P kepolisian, sesuai gelar perkara yang dilakukan unit Tindak Pidana Umum disaksikan oleh Kapolres Langkat, Kasat Reskrim dan saya sendiri sebagai Kanit Pidum serta penyidik,” kata Bram.
Mendengar jawaban itu, Minola kembali bertanya apakah saksi tidak mengetahui tentang Keputusan Mahkamah Konstitusi yang dikeluarkan April 2015 silam.
“Pokoknya semua sesuai dengan S.O.P kami (polisi). Saya tidak ada baca tentang putusan Mahkamah Konstitusi itu,” jawab BC.
Bahkan situasi sidang sempat memanas, pasalnya, BC selalu menjawab tidak sesuai dengan pertanyaan dan terkesana membuat opini ketika Minola bertanya masalah penangkapan Okor Ginting.
“Apakah klien saya, Okor Ginting pingsan ketika ditangkap dan dibawa ke Polres Binjai,” tanya Minola.
BC langsung menjawab, kalau semua itu hanya akal-akalan Okor Ginting. Bahkan BC juga menyebut, kalau Okor Ginting melarikan diri saat kediamannya digrebek polisi.
“Pingsan ? pura – pura dia (Okor) itu. Waktu kami gerebek, dia lari dari rumah ke belakang,” kata BC.
Saat suasana sidang mulai tidak kondusif, hakim memutuskan untuk menyudahi persidangan dan tidak lagi meminta keterangan dari saksi.
Usai persidangan Minola Sebayang kepada wartawan mengatakan, bahwa dia hanya mempertanyakan dasar pihak Pidum Sat Reskrim Polres Langkat, terkait penetapan Okor sebagai tersangka.
“Akan tetapi, jawabannya (BC-red) selalu menyebutkan S.O.P. Makanya saya tanya, S.O.P yang mana ? Apa isinya ? Dia bilang lupa, aneh jadinya,” kata Minola.
Melihat cara Iptu BC selama persidangan, pengacara kondang tersebut menyerahkan seluruh hasil persidangan kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan semua bukti dan fakta yang ada dalam persidangan.
“Tapi dalam hal ini, klien saya belum pernah diperiksa sama sekali sebagai terlapor namun telah ditetapkan sebagai tersangka. Disinilah kita sedikit bingung dasar penetapan tersangka,” ungkap Minola. (Bb/rel)
Share this content:






Comment