![]()
Medan – Advocad/pengacara dari kantor Advocad Lumbantoruan dan Rekan yang beralamat di Jl. Nibung Medan terlihat mendatangi Mapolrestabes Medan pada Selasa, 21 September 2021.
Saat disambangi awak media, Advocad bernama T. Taufik Hidayat, SH, kedatangannya ke Mapolrestabes Medan tekait kasus yang diduga kuat melanggar pasal 351 KUHPidana yang menimpa seorang wanita bernama Melywati ( 44) warga Jl. Pertahanan Pulo Brayan Medan Barat.
T. Taufik Hidayat mengatakan, clientnya mengalami penganiayaan hingga mengalami luka robek dibagian wajahnya oleh pria bernama AT (60) pengusaha toko burung pada 13 September 2021 lalu.
” Sejak korban melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pihak kepolisian dengan Laporan Polisi No LP/204/X/2021/SPKT/RESTABES MEDAN/SEK MEDAN BARAT, tertanggal 13 September 2021, belum ada tidak lanjut pemeriksaan saksiuntuk mengungkap kasus yang dialaminya. Pelaku pun bebas berkeliaran,” katanya.
Sebagai advocad, dirinya menyesalkan kepada Polsek Medan Barat yang hingga kini belum ada melakukan penyelidikan dan tidakan kepada tersangka dan penyitaan terhadap barang bukti berupa pipa besi. ” Pihak kepolisian mengatakan belum cukup bukti untuk menangkap tersangka. Klien saya sudah melakukan visum di Rumah Sakit Motra Medika,” jelasnya.
Kuasa Hukum Korban berharap agar pihak kepolisian, kususnya Polsek Medan Barat melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar. ” Saya yakin sekali, ini kasus kecil dan jika dikerjakan sesuai (Standard Operasional Prosedur( SOP ) kepolisian, pasti terungkap”, bebernya.
T. Taufik Hidayat, SH, sebagai kuasa hukum dari korban bernama Melywati (44), meminta laporan korban diusut tuntas. Ia juga telah melayangkan surat permohonan perlindungan hukum dan SP2HP. ” Kita beri waktu kepada pihak kepolisan untuk menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya”, tutupnya. (Dodi Kurniawan).
Share this content:






Comment