KPU Binjai Buka Penerimaan Berkas Jalur Perseorangan, 19.095 Dukungan Jadi Syarat Bacalon
Binjai – Bagi bacalon wali kota yang ingin maju melalui jalur perseorangan, KPU Binjai membuka penerimaan berkas dukungan pada 11 Desember 2019 mendatang.
Ketua KPU Binjai, Zulfan Effendi menjelaskan, pihaknya sudah menggelar rapat penetapan syarat minimal dukungan dan sebaran luas wilayah untuk bacalon wali kota yang ingin maju melalui jalur perseorangan. Syaratnya, bacalon tersebut harus mengumpulkan dukungan sebanyak 19.095 masyarakat di daerah yang dijuluki Kota Rambutan itu,” jelas zulfan.
Lanjut Zulfan menerangkan “Hal tersebut mengacu kepada PKPU Nomor 3 dan 15 tahun 2017 serta Surat Edaran KPU RI Nomor 2096, ditetapkan 10 persen dukungan minimal,” katanya, Minggu, (27/10/2019).
” 10 persen dukungan minimal, dilanjutkanya zulfan,” maksudnya dibagi dari jumlah DPT pada Pemilu 2018, Yakni jumlah DPT sebanyak 190.945. Rapat penetapan tersebut tidak ada mengundang peserta lain.
Pasalnya, sejumlah wajah yang sudah muncul saat ini diprediksi menjadi bacalon masih berebut dukungan dari partai politik. Namun, ia tak mengingat berapa jumlah dukungan minimal pada Pilkada 2015 lalu.
“Lupa saya berapa, karena memang jumlah DPT kan selalu berubah,” katanya.
KPU Binjai, katanya, akan mensosialisasikan hal ini kepada khalayak ramai pada 1 November 2019 mendatang. Sejauh ini, salinan dari hasil rapat penetapan tersebut sudah ditembuskan ke KPU Sumut dan Bawaslu Binjai.
Sementara itu, sambungnya, penyebaran wilayah dari bacalon yang mendapat dukungan masyarakat harus 50 persen. Jika Kota Binjai memiliki 5 kecamatan, katanya, minimal penyebaran dukungan masyarakat itu harus tersebar di 3 kecamatan.
Tidak boleh 19.095 dukungan masyarakat itu tersebar dari 2 kecamatan di Kota Binjai saja. “Itu wajib. Enggak boleh kurang dari 3 kecamatan sebaran wilayahnya. Kami akan mensosialisasikan hal ini insyaallah pada 1 November 2019 jika tidak ada halangan,” jelas Zulfan. (Bnews-Ridwan)
Post Comment