![]()
Padang Lawas – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara diketuai oleh Afriady Harahap priode 2019 – 2024.
Saat ditemui oleh tim www.bnews.id, Ketua DPC Organda menyampaikan, “Masyarakat memiliki Hak untuk Berperan serta dalam penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran Lalu Lintas. Selain itu juga berhak memberi masukan, pendapat dan dukungan kepada instansi pembina lalu lintas dan angkutan jalan.” Kata Afriadi Harahap di kantor Dinas Perumahan Kawasan Permukan dan Perhubungan (Disperkimhub) Kab. Palas, 2 Juli 2020, pukul 10:00 Wib.
Pensiunan ASN ini juga menambahkan “Peran Serta Masyarakat ini dapat dilakukan secara perseorangan, kelompok, Organisasi Profesi, badan usaha atau organisasi kemasyarakatan.” tambahnya.
Terkait penjelasan yang diutarakan Ketua Dpc. Organda Palas, Dinas Perkim-Hub Ir. Abdullah melalui Kepala Bidang LLAJ Disperkimhub menjawab “Benar… Masyarakat berperan serta dalam Penyelenggaraan lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dan itu tertuang di Undangan – undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 Bab XVIII di pasal 256.” kata Sarmadan Siregar saat ditemui bersama Kasi Angkutan dan Terminal M. Irfan Taguh dan Kasi Rekayasa jalan Ahmad Syairin druang kerjanya. (Bnews – MIT)
Share this content:




Comment