![]()
BNEWS.ID, Mandailing Natal – Kasus dugaan penganiayaan yang dialami seorang jurnalis media siber bersama istrinya di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan, meski laporan telah disampaikan sejak tahun lalu.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/107/III/2025/SPKT/Polres Mandailing Natal/Polda Sumut tertanggal 14 Maret 2025, M. Syawaluddin melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terhadap istrinya yang terjadi di Kelurahan Panyabungan III.
Perkara tersebut sebelumnya telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/67/VII/RES.1.6./2025/Reskrim.
Selain itu, melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/18/RES.1.6./2026/Reskrim, penyidik menyampaikan bahwa saksi-saksi yang diperlukan dalam perkara tersebut belum bersedia hadir untuk memberikan keterangan.
Meski status perkara telah naik ke tahap penyidikan, hingga Rabu (25/02/26) belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Terduga pelaku pun disebut masih bebas beraktivitas.
“Saya berharap pihak penyidik Sat Reskrim Polres Madina dapat bekerja secara profesional dan proporsional sesuai ketentuan KUHAP, sehingga proses hukum yang berkeadilan dapat berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Syawaluddin, Rabu (25/02/26).
Ia juga berharap agar terduga pelaku segera ditahan dan diproses hingga ke persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Sementara itu, Kapolres Madina AKBP Bagus Priandy, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Madina AKP Megawati, menjelaskan bahwa perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan. Penyidik, kata dia, telah dua kali melayangkan surat pemanggilan terhadap para saksi, namun yang bersangkutan belum memenuhi panggilan.
“Laporan sudah naik ke tahap penyidikan. Saksi-saksi sudah dipanggil dua kali, tetapi belum hadir. Kami masih menunggu kehadiran saksi-saksi untuk kemudian dilakukan gelar perkara guna penetapan tersangka,” jelas AKP Megawati, Jumat (27/02/26).
Hingga saat ini, proses hukum masih menunggu kehadiran para saksi guna melengkapi berkas penyidikan sebelum dilakukan langkah lanjutan sesuai prosedur yang berlaku. (F08)
Share this content:






Comment