Langkat – Petugas Polres Langkat berhasil mengamankan 1 orang warga Dusun krapu baru, Desa Sei musam ,kec. Batang serangan , Langkat, Sumut, 9 September 2019.
Tersangka Edi Hermanto Ginting (44) diamankan petugas terbukti memiliki Narkotika yang berada di dompet warna hijau didalamnya terdapat bungkusan Klip warna putih yg berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor sekitar 0,15 gram.
Berawal dari informasi masyarakat mengatakan bahwa di Lingk.I kelurahan Bingai kec. Wampu, ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis shabu. Tim Opsnal Sat Res Narkoba, IPDA Amrizal Hasibuan SH langsung mengamankan TSK sedang berada didalam rumah ,lalu personil Sat Res Narkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap TSK , pada saat digeledah TSK menyimpan 1 (satu) buah dompet warna hijau dikantong baju sebelah kiri ,dan ditemukan didalam dompet tersebut plastik klip bening putih yg didalamnya berisi 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu.
Kemudian Kanit II dan Unit II Team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan interogasi terhadap TSK dan TSK menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya Kanit II dan Team Opsnal Sat Res Narkoba mengamankan TSK ke Mapolres Langkat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut .