Satresnarkoba Polres Binjai Amankan Penjual Sabu

ajax-loader-2x Satresnarkoba Polres Binjai Amankan Penjual Sabu

Binjai, bnews.id – AS (56), warga Kelurahan Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai ditangkap Satuan Narkoba Polres Binjai karena menjual dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, Sabtu (20/7/2024).

Penangkapan tersangka berawal saat petugas melakukan penyamaran (under cover buy) dengan membeli narkoba jenis sabu-sabu.

Tak terhindar olehnya, tersangkapun ditangkap petugas sekitar Pukul 19.00 WIB, karena terbukti memiliki narkoba jenis sabu-sabu sebanyak tujuh gram yang dikemas dalam empat paket plastik klip transparan,

Tak hanya itu, dari hasil penggeledahan di TKP petugas juga menemukan barang bukti lainnya seperti satu buah timbangan elektrik dan satu bungkus plastik klip transparan kosong.

Kapolres Binjai AKBP Bambang Christanto Utomo, melalui Kasat Resnarkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri, mengatakan penangkapan twrsangka berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini pelaku beserta barang bukti sudah dibawa dan diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Binjai guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kasat Narkoba AKP Syamsul, senin (22/7/2024).

Kepada twrsangka, jelas Kasat Resnarkoba akan di persangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Thn 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (dyt).