![]()
Medan – Polsek Sunggal tangkap 2 orang pelaku jambret yang sempatbberaksi di Jl. Sei Asahan, Tanjung Rejo pada Kamis 28 Oktober 2021 sekira pukul 16.50 Wib.
Kedua tersangka RAS ( 27 ) dan RYS ( 24 ) merupakan warga Perumnas Simalingkar, Medan Tuntungan.
Korban AP menjadi target kedua tersangka saat hendak menuju sebuah supermarket yang tak jauh dari rumah kontrakannya. Korban meletakan handphone miliknya di dasbord sepeda motor yang ditumpanginya.
Aksi kedua tersangka yang nekat tersebut, mengundang perhatian warga. Warga yang geram melihat aksinya, langsung menangkap tersangka. Amukan massa yang tak terbendung, langsung menghajar pelaku jabret tersebut.
Menghindari amukan massa kembali, Kepala Lingkungan langsung membawa Kedua tersangka ke Mapolsek Sunggal. Korban AP langsung membuat laporan polisi atas peristiwa yang menimpanya.
Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak SE.MH saat dikonfirmasi membenarkan atas peristiwa tersebut.
” Sesuai LP / B / 415 / X / SPKT Polsek Sunggal, kedua pelaku ditahan di Polsek Sunggal serta barang bukti diamankan Sepeda Motor Honda Vario warna putih BK 6393 AHD”, ungkapnya.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatanya, kedua tersangka dikenakan pasal 365 KUHP. (Dodi Kurniawan).
Share this content:






Comment