Hasil Otopsi Ungkap Kematian Rita Jelita Sinaga Yang Dilarang Suami Bertamasya

ajax-loader-2x Hasil Otopsi Ungkap Kematian Rita Jelita Sinaga Yang Dilarang Suami Bertamasya

Medan – Bnews.id: Polisi telah mengungkap penyebab kematian Rita Jelitas (24) yang sebelumnya ditemukan warga dalam kondisi tidak bernyawa di rumahnya, Jalan Gelugur Rimbun Desa Sei Mencirim, Sunggal, Deli Serdang, Rabu (01/06/2024). Rita Jelita Sinaga, disebut-sebut gantung diri usai tidak mendapat izin oleh suaminya untuk bertamasya.

Peristiwa berawal dari keluarga korban yang mendapat kabar dari pelaku Lie Pin Chien alias Jhoni (42) yang juga disebut sebagai suaminya, bahwa Rita Jelita Sinaga dikabarkan telah meninggal dunia akibat bunuh diri dirumahnya. Mendapat kabar tersebut, keluarga korban langsung mendatagi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan benar menemukan korban sudah tidak bernyawa.

Merasa janggal, keluarga korbanpun membuat Laporan Polisi nomor : LP / B / 988 / VI / 2024 / SPKT / POLSEK SUNGGAL, tanggal 05 Juni 2024 Pelapor a.n. BARITA SINAGA. Barita Sinagapun Bersama keluarganya meminta kepolisian untuk melakukan otopsi kepada korban Rita Jelita Sinaga yang merupakan anak kandungnya.

“ Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Poslek Sunggal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Suyanto Usman Nasution, melakukan penyelidikan dengan memeriksa pelapor, saksi-saksi. Hasil visum luar dan dalam atau Otopsi, menunjukan Rita Jelita merupakan korban pembunuhan. Berdasarkan catatan tersebut, petugas langsung menangkap pelaku Lie Pin Chiendi Desa Sei Mencirim pada 07 Juni 2024 sekira pukul 13.00 Wib” Ungkap Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat S.H.M.H di Mapolsek Sunggal Jalan Tb. Simatupang Medan, Minggu (16/06/2024).

Barang bukti yang berhasil diamankan dari Lokasi TKP yakni 1 (Satu) buah sarung, 1 (satu) buah alas tempat tidur warna hijau (ambal).

“ Dari hasil investigasi dan introgasi tehadap pelaku Lie Pin Chien alias Jhoni (42), korban Rita Jelita meminta bertamasya ke Berastagi. Pelaku keberatan dan korban terus memaksa hingga hilang kesabaran dan mencekik leher korban hingga tewas,” Jelas Kapolsek Sunggal.

Saat warga dan polisi mendatangi Lokasi, korban sudah meniggal dunia, tergelatak di sebuah lantai dapur. Warga juga menemukan sebuah sarung tergantung tepat diatas korban tewas. Hal ini membuat warga mengira Rita Jelita telah bunuh diri.

“ Usai membunuh korban, palaku panik dan menyusun rencananya untuk menutupi perbuatannya yang telah membunuh korban. Korban mengambil sebuah sarung dan menggantungkan sarung tersebut di atap dapur, serta membawa korban ke dapur tepat dibawah sarung yang telah tergantung tersebut. Pelaku memanggil warga untuk memberi kabar Rita Jelita telah bunuh diri,” terang Kompol Bambang G Hutabarat.

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya dengan sengaja mengilangkan nyawa orang lain pelaku disangkakan pada Pasal 340 Subs Pasal 338 KUHPidana. Pelaku diancam hukuman kurungan penjara seumur hidup dan atau hukuman mati.

VideoCapture_20240616-154706-1024x576 Hasil Otopsi Ungkap Kematian Rita Jelita Sinaga Yang Dilarang Suami Bertamasya

Terpisah, Kepala Dusun 3A, Suwondo, menjelaskan, keseharian pasutri diduga hubungannya kurang romantis. Banyak tetangga yang mendengar pasytri ini kerap bertengkar.

” Mereka menyewa disini sudah lebih kurang 8 bulan, tetanga-tetangga bilang sering bertengkar. menyewa (Mrp).