![]()
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menerbitkan surat edaran Nomor. 440 / 2667 / 2020 terkait peningkatan kewaspadaan terhadap resiko penularan infeksi corona virus disease (Covid-19) di wilayah sumatera utara.
Surat edaran tersebut salah satunya berisi tentang peniadaan sementara kegiatan belajar mengajar disekolah.
Berdasarkan Surat Edaran nomor 440/2666/2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19) di Sumatera Utara, kegiatan belajar mengajar ditiadakan sejak hari ini, Selasa (17/3/2020) hingga Jumat (3/4/2020).
“Untuk mencegah penyebaran virus COVID-19 di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara disepakati untuk belajar mandiri di rumah masing-masing melalui metode belajar jarak jauh bagi siswa kelas X dan XI SMA, SMK dan SLB Negeri/Swasta mulai tanggal 17 Maret s.d. 03 April 2020, sedangkan siswa SMK Negeri/Swasta yang mengikuti Ujian Nasional tetap dilanjutkan sampai tanggal 19 Maret 2020,” demikian bunyi salah satu poin surat edaran tersebut.
Selain itu, Edy juga menginstruksikan agar sekolah yang menggelar UN menyiapkan alat pendeteksi panas ataupun hand sanitizer. Pihak sekolah diminta mengatur keterpenuhan hari dan jam kerja bagi seluruh guru.
Berikut isi lengkap enam poin dalam Surat Edaran tersebut:
- Untuk mencegah penyebaran virus COVID-19 di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara disepakati untuk belajar mandiri di rumah masing-masing melalui metode belajar jarak jauh bagi siswa kelas X dan XI SMA, SMK dan SLB Negeri/Swasta mulai tanggal 17 Maret s.d. 03 April 2020, sedangkan siswa SMK Negeri/Swasta yang mengikuti Ujian Nasional tetap dilanjutkan sampai tanggal 19 Maret 2020.
- Untuk UN SMA/MA masih tetap diselenggarakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, menunggu situasi dan perkembangan status kedaruratan yang diakibatkan oleh penyebaran COVID-19 dan selanjutnya akan diberitahukan kemudian.
- Diinstruksikan agar setiap sekolah penyelenggara UN menyediakan saran hand sanitizer, thermo scanner atau bentuk lain untuk pencegahan (disesuaikan dengan penanganan protokol area COVID-19).
- Selama proses belajar mandiri, Kepala Sekolah wajib mengatur keterpenuhan hari dan jam kerja bagi seluruh guru, tenaga kependidikan dan karyawan sekolah yang menjadi tanggungjawabnya dengan tetap menerapkan kewaspadaan tinggi terhadap penyebaran COVID-19.
- Untuk Bupati dan Walikota saya harapkan agar meningkatkan kewaspadaan terhadap risiko penularan infeksi Corona Virus Disease (COVID-19) dengan melihat situasi dan kondisi di daerah wilayah kerja masing-masing.
- Kepada seluruh orang tua/wali siswa dan tenaga pendidik serta tenaga kependidikan agar mengawasi siswa untuk mengurangi aktivitas di luar rumah dan tidak bepergian jauh/keluar kota dan menghindari kontak fisik dengan orang lain (bersalaman, cium tangan, atau berpelukan).
Terpisah, data dihimpun, hingga Selasa (17/3/2020) ada 172 kasus pasien positif virus corona atau Covid-19 di Indonesia. Dimana pada hari sebelumnya tercatat 134 kasus. (Bnews – Wan)
Share this content:




Comment