Ragam
Home » Gelar Rapid Tes, Ketua Bawaslu Kota Binjai : Jika Ditemukan Positif Covid-19, Petugas Akan Diberhentikan Dan Diganti

Gelar Rapid Tes, Ketua Bawaslu Kota Binjai : Jika Ditemukan Positif Covid-19, Petugas Akan Diberhentikan Dan Diganti

Loading

Binjai – Bawaslu Kota Binjai laksanakan rapid test kepada seluruh jajaran petugas pengawas pemilu di Kota Binjai, Kamis, 23 Juli 2020. Kegiatan rapid test dilaksanakan di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Binjai.

Ketua Bawaslu Kota Binjai, Arie Nurwanto, mengatakan kepada awak media, rapid test diiikuti 75 orang, ucapnya.

Rapid test dikuti oleh para komisioner dan staf Bawaslu Kota Binjai, serta seluruh petugas pengawas tingkat kecamatan dan kelurahan, katanya.

“Pelaksanaan rapid test hari ini pada dasarnya kita lakukan sesuai ketentuan undang-undang dan aturan yang telah ditetapkan oleh Bawaslu RI, demi mencegah penularan dan penyebaran Covid-19,” paparnya.

Kapolda Banten Irjen Pol Hengki: Pentingnya Peran Media Dalam Mendukung Tugas Kepolisian

Menurut Arie, rapid test kali ini merupakan yang pertama dari dua tahap yang direnacanakan pihaknya. Sedangkan untuk rapid test tahap kedua dijadwalkan pada September atau November 2020.

“Kita sama-sama berdoa, supaya tidak ada satupun dari kami yang reaktif Covid-19. Sebaliknya, jika sampai ada dari kami yang reaktif, maka akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari, untuk selanjutnya menjalani rapid test susulan,” terangnya.

Di sisi lain, terang Arie, jika ada petugas pengawas pemilu dinyatakan reaktif pada rapid test tahap awal dan setelah menjalani rapid test susulan hasilnya juga tetap reaktif, maka akan dilanjutkan kepada uji swab PCR.

“Apabila dari hasil uji swab PCR itu, hasilnya positif Covid-19, maka sesuai ketentuan kita, petugas pengawas pemilu bersangkutan akan diberhentikan dan otomatis posisinya pun digantikan orang lain,” tegas ketua Bawaslu Kota Binjai. Bnews – Hidayat)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share