![]()
BINJAI – Usai gelapkan Sepeda Motor milik Rere (26) warga Jalan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, pelaku harus menahan nasib tidur dibalik jeruji besi. Kamis (23/01) sekira pukul 13.00 Wib
Pelaku yang dimaksud ialah Indra Ginting (43) warga Jalan Candra Kirana, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal Polres Binjai, AKP Wirhan Arif, S.H, S.IK, M.H mengatakan bahwa pelaku ditangkap berdasarkan dari adanya laporan Polisi, Nomor : LP / 020 / I / 2020 / SPKT A / Reskrim.
“Kemudian kita menindak lanjuti atas laporan tersebut, bersama Kanit Pidum IPDA Hotdiatur Purba, S.Tr.K beserta anggota opsnal Pidum melakukan penyelidikan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Binjai, Wirhan Arif, S.H, S.I.K, M.H.
Ketika Unit Pidum Satres Kriminal melakukan penyelidikan, terlihat pelaku sedang berada di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kecamatan Binjai Utara.
“Seketika itu kita melakukan penangkapan terhadap pelaku, dan didapatkan hasil dari penggeledahan 1 bilah pisau yang diselipkan pelaku di pakaiannya,” tegas Wirhan.
Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Romadhoni Sutardjo, S.I.K melalui Kasubbag Humas Polres Binjai, AKP Siswanto Ginting saat dikonfirmasi awak media pada hari sabtu (26/01), membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang pria.
Siswanto menegaskan, “Benar, kita ada melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku, dalam tindak pidana Penggelapan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana”, katanya.
Lanjut kata Siswanto, “Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Binjai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tutup Sis. (Bnews-Meru)
Share this content:






Comment