Gawat… Bangkai Babi Sudah Sampai di Sungai Bingai

Loading

BINJAI – Setelah ramai diberitakan penemuan bangkai Babi di Danau Siolan, Kabupaten Deli Serdang, serta dialiran Sungai Wampu, Kabupaten Langkat, beberapa waktu lalu, kini bangkai Babi ditemukan warga di aliran Sei Bingai, tepatnya di sekitar Titi Besi yang berada di Jalan Gatot Subroto, Kota Binjai, Rabu (11/12/2019).

Pantauan awak media di lokasi, seekor bangkai Babi terlihat menyangkut ditumpukan sampah yang berada tepat di belakang rumah Dinas Walikota Binjai.

Penemuan bangkai Babi itupun mengundang tanda tanya warga. Siapa yang membuang bangkai Babi tersebut di Sungai Bingai?

Menindaklanjuti hal itu, awak media ini mencoba konfirmasi ke Camat Binjai Barat, Samuel Lumbantoruan. Dirinya mengaku jika ia sudah mendengar adanya bangkai Babi yang tersangkut ditumpukan sampah dari warga yang melapor.

“Benar, tadi ada warga yang melapor,” ucapnya.

Dengan ditemukannya bangkai Babi itu, lanjut Samuel Lumbantoruan, pihaknya langsung berkordinasi dengan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Binjai, Dinas Lingkungan Hidup, BPBD, Lurah dan Kepling.

“Saat ini personil BPBD lagi menyisir aliran Sungai Bingai,” bebernya.

Lebih lanjut dikatakan Samuel Lumbantoruan, ditemukannya bangkai Babi dialiran Sungai Bingai itu diduga karena naiknya air Sungai Bingai dalam beberapa hari belakangan ini.

“Karena volume air yang terus naik, kemungkinan bangkai Babi terbawa arus dari Hulu,” ungkapnya.

Disinggung apakah ada Peternakan Babi di Kota Binjai, khususnya di Kecamatan Binjai Barat, Samuel Lumbantoruan mengakui jika hal itu memang ada.

“Kalau peternakan Babi memang ada di Binjai Barat, yaitu di Kelurahan Sukamaju dan Bandar Sinembah,” ucapnya, sembari mengatakan jika para Pekerjanya di Peternakan Babi yang ada di dua tempat tersebut mayoritas adalah warga Pribumi.

Tidak hanya itu, sambung Samuel, pihaknya melalui Lurah maupun Kepling setempat yang ada di Peternakan itu setiap harinya selalu melakukan Survey terhadap peternakan Babi yang ada di Dua Kelurahan itu.

Saat ditanya apakah ada Sanksi bagi warga atau Pengusaha jika ketahuan membuang bangkai Babi di sembarang tempat, Samuel Lumbantoruan dengan tegas mengatakan ada.

“Pasti ada Sanksinya. Membuang sampahpun ada sanksinya,” paparnya.

Diceritakan Samuel Lumbantoruan, beberapa waktu yang lalu, pihaknya sudah melakukan sosialisasi terhadap masyarakat terkait dampak penyakit yang ditimbulkan oleh bangkai Babi.

“Kita sosialisasikan kepada masyarakat jika penyakit Kolera Babi tidak menular kepada manusia maupun hewan lainnya. Bahkan sampai hari ini tidak ada hewan yang terindikasi mengalami atau terjangkit penyakit itu,” paparnya menutup pembicaraan. (Bnews – Meru)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Terkait Lahan Okupasi PTPN II di Telaga Dingin, Pihak Tani Minta Pecat Gubernur, Kapolda dan Pangdam I Bukit Barisan
Next post Kasdam I/BB Hadiri Rapat Cipta Kondisi Keamanan Sumut Menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2020