Ragam
Home » Ganti Rugi Tidak Memadai, 31 Warga Desa Sampali Mantan Karyawan PTPN 2 Sampali Ajukan Gugatan

Ganti Rugi Tidak Memadai, 31 Warga Desa Sampali Mantan Karyawan PTPN 2 Sampali Ajukan Gugatan

Loading

Medan – Bnews.id: Sebanyak 31 mantan karyawan PTPN II Sampali mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam melalui kuasa hukumnya Mahmud Irsad Lubis SH dan rekan.

Gugatan perdata ,No.Perkara 142/Pdt.G/2021/PN LBP sudah diterima tinggal menuggu persidangan. Pengajuan gugatan tersebut diduga tidak sesuai pembayaran ganti rugi tempat tinggal warga yang sudah puluhan tahun diminta untuk meninggalkan rumah tersebut. Warga tidak siap untuk beranjak atau pergi karena tidak sesuai uang yang akan diberikan tersebut.

Kuasa Hukum Mahmud Irsad Lubis SH dan rekan bersama kliennya pada awak media online di Desa Sampali, (23/6) membenarkan, kita sudah mengajukan gugatan terhadap 31 warga (klien) nya ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tercantum nama nama penggugat dalam gugatan tersebut.

Kliennya mengajukan gugatan karena tidak sesuai pembayaran ganti rugi pada mantan karyawan yang sudah pensiun bahkan sudah puluhan tahun berdomisili di Desa Sampali.

Edukasi Gizi Anak, Tekankan Pentingnya Protein Sejak Dini

Tidak hanya 31 warga dan bahkan ada lagi yang keseluruhannya sekitar 692 KK mau digusur. Irsad Lubis SH memohon pada Pengadilan menerima dan mengabulkan gugatan penggugat.

Pada kesempatan tersebut Ardan Lubis selaku penggugat mewakili yang lainnya turut memberikan keterangan. Di Desa Sampali tempat tinggal warga juga didirikan plang kemudian para penggugat diberikan stiker untuk ditempelkan di dinding depan rumah sebagai pemberitahuan tertulis distiker tersebut. (Dodi Kurniawan).

Share this content:

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share